Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy mempertanyakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 di Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Warinussy mengungkapkan, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro dan jajaran tindak pidana korupsi Tahun 2024 lalu telah melakukan penyelidikan sebelum dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), sesuai Laporan Kasus Korupsi yang dilayangkan oleh pelapornya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tanggal 22 April 2024.
Dalam surat nomor : 11/33, tanggal 22 April 2024 dengan sifat penting dan rahasia, dilaporkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Manokwari mendapat anggaran sebesar kurang lebih Rp.62.355.421.989 yang bersumber dari DAK untuk kegiatan fisik.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Dalam uraian laporan tersebut ada kesimpulan yang menyebutkan diduga kuat terjadi upaya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain dan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara secara langsung atau tidak langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari.
Sehingga perbuatan tersebut diduga kuat sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan tersebut sempat menjadi bahan dan keterangan yang dipergunakan dalam penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manokwari.
“Namun hingga saat ini belum pernah ada penjelasan dari Kajari Manokwari maupun bawahannya mengenai ‘nasib’ proses hukum kasus tersebut, demi terwujudnya keadilan bagi rakyat di Kabupaten Manokwari,” ungkap Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Selasa (29/04). [*AND-R3]