Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melaunching Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau incinerator milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang terletak di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Jumat (2/5/2025).
Launching Incinerator ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pelepasan balon gas oleh Gubernur Papua Barat dan disaksikan para tamu undangan dan mitra kerja Pemprov Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, incinerator ini merupakan bantuan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sejak tahun 2021.
Penyerahan bantuan incinerator, kata Mandacan, sebagai respon dari peningkatan limbah medis akibat pandemi covid-19. Insinerator merupakan fasilitas pengelolaan limbah B3 pertama di Tanah Papua.
“Operasional Insinerator ini telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan kapasitas 1.500 kg perjam,” kata Mandacan saat melaunching incinerator di kampung Masiepi, Jumat (2/5/2025).
Mandacan berharap, incinerator ini dapat dimanfaat dengan baik, sehingga dapat mengolah seluruh limbah B3 dari fasilitas kesehatan yang ada di Tanah Papua.
“Artinya, incinerator tidak hanya terbatas di Manokwari Papua Barat. Tapi, kedepan kabupaten dan provinsi se Tanah Papua dapat membawa limbah B3 kesini untuk diolah dan dapat berdampak pada pendapatan asli daerah kita,” harap Mandacan.
Menurutnya, dengan adanya incinerator ini dapat mengurangi biaya pengelolaan limbah B3 yang sebelumnya harus dikirimkan ke pulau jawa, tetapi juga mencegah pencemaran lingkungan dan dapat meningkatkan PAD bagi Papua Barat melalui retribusi.
“Untuk operasionalnya kami telah menunjuk BUMD PT. Papua Doberay Mandiri (Padoma) dan PT. Wastec Internasional sebagai mitra dari pengolaan limbah B3 Ini dan dapat diprediksikan dapat memberikan PAD sebesar Rp. 1,1 miliar pertahun,” tandas Mandacan. [FSM]


















