Kunker ke Teluk Bintuni
Bintuni, TP – Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperkirakan ‘ bocor’ sebesar 3 persen tiap tahun anggaran melalui penyelewengan jabatan dan korupsi serta modus lainnya menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin saat melakukan kunjungan kerja (kunker) sekaligus ramah tamah bersama pemerintah daerah (pemda) Teluk Bintuni di Gedung Sasana Karya Teluk Bintuni, Rabu (30/4).
Bertolak dari fakta tersebut, Kajati Papua Barat menegaskan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto telah memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk di wilayah hukum Papua Barat. Untuk itu, Kajati meminta seluruh stakeholder mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi di Teluk Bintuni.
” Pemerintah pusat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini perintah langsung dari Presiden termasuk kepada Kepolisian dan KPK. Bagi kami, ini merupakan tanggung jawab yang berat,” terang Kajati.
Menurut Kajati, apabila pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen dapat tercapai, dimana sebesar 5 persen disumbangkan sektor lainnya maka kesejahteraan masyarakat dapat meningkat karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Untuk itu, Kajati Papua Barat meminta seluruh jajaran Adhiyaksa di Papua Barat termasuk di Teluk Bintuni meningkatkan kinerja dan penindakan terhadap kebocoran hingga pengembalian kerugian keuangan negara di Teluk Bintuni.
Dalam rangka mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi serta mendukung penerimaan negara, lanjut Kajati, pemerintah pusat melalui Kemenkopolkam telah memerintahkan Kejaksaan untuk mendukung penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi. Sesuai Kepres terbaru tentang kedudukan Satgas Pembenahan Kawasan Hutan pihak Kejaksaan juga turut dilibatkan.
Terkait penataan kawasan hutan di seluruh Indonesia, Kajati kembali meminta seluruh stakeholder di Papua Barat untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan target 1 juta hektar hutan dapat dikembalikan fungsinya sesuai keasliannya.
” Ini semua dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, khususnya mengembalikan aset-aset negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sesuai informasi, per April 2025 target 1 juta hektar sudah hampir tercapai,” terang Kajati Papua Barat.
Sebelumnya Kajati Papua Barat menyampaikan, pemberantasan korupsi sangat penting karena tindak pidana korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta menghambat jalannya pembangunan di daerah.
” Kami (Kejaksaan, red) telah berkomitmen senantiasa bekerja profesional, transparan dan komprenship dalam pencegan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ” tegas Kajati Papua Barat sembari menyebutkan sejumlah instansi yang berpotensi atau rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Diantaranya, sebut Kajati Papua Barat, Penggadaan Barang dan Jasa, dimana terjadi penyimpangan dengan cara mark-up harga serta pengaturan lelang barang dan jasa.
“Potensi terjadinya korupsi dan penyimpangan tentu dapat dicegah apabila didukung integritas yang baik dari aparatur sipil pada Pengadaan barang dan jasa, sektor ini perlu pengawasan ketat,” ungkap Kajati Papua Barat.
Melihat perkembangan pembangunan Teluk Bintuni terus mengalami kemajuan, Kajati Papua Barat tak lupa mengingkat pemda Teluk Bintuni untuk berhati-hati dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruk dan pelayanan publik sebagai bagian dari pertanggung jawaban atas amanah dari rakyat.
“Kita telah mengetahui bersama adanya kebijakan Presiden tentang penghembatan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Bupati selaku pengendali di daerah silahkan mengelola anggaran semaksimal mungkin untuk melayani masyakarat seperti, sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” tandas Kajati Papua Barat.
Semenatara Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengatakan kunjungan Kejati Papua Barat bersama jajaran merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan serta momentum bagi pemkab Teluk Bintuni dalam memperkuat sinergi dengan penegak hukum, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan pemberantan tindak pidana korupsi di Teluk Bintuni.
Yohanis mengungkapkan, diawal kepeimpinan pemerintahannya bersama Wakil Bupati Joko Linggara telah menentukan sejumlah program prioritas yang juga masuk dalam program startegis nasional 2025-3030. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, Bupati mengakui bahwa keberadaan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sangat penting dan strategis karena Kejaksaan tidak hanya sebagai insitusi penegak hukum semata tetapi mitra pemerintah daerah dalam integritas untuk mewujudkan program – program pembangunan Teluk Bintuni.
Selama ini, lanjut Bupati , KejaksaanTeluk Bintuni juga memberikan pendampingan hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat secara profesional serta sesuai koridor hukum. Terkait potensi dan penindakan tindak pidana korupsi, Bupati mengapresiasi kinerja dan pengawasan pihak Kejaksaan untuk memastikan penggunaan ABPD Teluk Bintuni tepat sasaran. [K&K-R3]