Manokwari, TP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menggelar Diskusi Hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sekaligus meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Sanggeng dan Padarni-Manokwari, Rabu (30/04).
Turut hadir dari Kanwil Kemenkum Papua Barat antara lain, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli, Muda Hamid Badilah, serta JFU Divisi P3H, Rosdiana. Kemudian, perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Posbankumadin Papua Barat, Karel Sineri, Lurah Sanggeng Yehezkiel Bukorpioper, Lurah Padarni Paul Rumbruren, serta para pengurus Kadarkum dari kedua kelurahan.
Diskusi dilaksanakan di dua kelurahan dengan menyoroti urgensi kehadiran Posbakum sebagai sarana layanan hukum dasar di tingkat kelurahan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Layanan yang disediakan meliputi konsultasi hukum, bantuan nonlitigasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat.
Dalam kesempatan tersebut, Posbankumadin Papua Barat sebagai mitra Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian permasalahan hukum secara preventif dan partisipatif.
Peresmian Posbakum di Kelurahan Sanggeng dan Padarni menjadi langkah konkrit Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Diharapkan, Posbakum tingkat kelurahan ini menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi warga sekitar. [AND-R3]