• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kepala Kesbangpol PB Hadiri Sidang Sengketa Informasi Seleksi Calon DPR Jalur Pengangkatan

AdminTabura by AdminTabura
02/05/2025
in POLHUKRIM
0
Kepala Kesbangpol PB Hadiri Sidang Sengketa Informasi Seleksi Calon DPR Jalur Pengangkatan

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo saat mengambil sumpah sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang sengketa Informasi seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan pada salah satu ruang di Kantor Diskominfosantik Papua Barat, Rabu (30/4/2025). TP/FSM

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melanjutkan sidang sengketa informasi yang diajukan pemohon, Matius Gun Ramar yang juga Calon Anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan dari daerah pengangkatan (Dapeng) Teluk Wondama dan Kuasa Hukumnya, Yuliyanto, SH, MH melawan Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat sebagai pihak termohon, Rabu (30/4/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Komisioner KIP Papua Barat, Siti J. Hindom dan didampingi dua anggota majelis komisioner Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken beragendakan pemeriksaan saksi termohon yakni, Koordinator Sekretariat Pansel DPR Papua Barat, Thamrin Payapo.

Kehadiran saksi termohon yang juga Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat didampingi langsung Ketua Pansel DPR Papua Barat, Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd. MA didampingi dua anggota Pansel, Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si dan Toman E.L. Ramandey, SH, MH

Persidangan sengketa informasi diawali dengan pemeriksaan legal stunding dari saksi termohon sekaligus pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan sesuai tatacara persidangan.

Sayangnya, saksi mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengambil sumpah janji dari jabatan yang telah dipegang, jadi apa yang disampaikan sesuai sumpah janji jabatannya.

“Seleksi calon anggota DPR Papua Barat berkaitan dengan sumpah janji jabatan saya, maka saya pikir tidak perlu lagi mengambil sumpah karena saya sudah bersumpah, jadi saya tidak bersedia mengambil sumpah tapi apa sebenarnya konsekuensi dari sumpah itu?” tanya Payapo.

Pernyataan saksi, langsung ditepis oleh Kuasa Hukum Pemohon bahwa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 mengamanatkan saksi harus bersumpah, karena konsekuensinya apabila keterangan yang diberikan tidak benar, maka bisa dipidanakan, kalau tidak disumpah maka pihak pemohon keberatan.

Akhirnya, saksi termohon bersedia untuk mengambil sumpah sesuai ajaran agama yang dipercayakannya sebelum memberikan keterangan-keterangan tentang proses seleksi calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan.

Dikatakan saksi, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2021, pansel diperintahkan membuat aturan-aturan yang berkenaan pelaksanaan tahapan seleksi yakni berupa peraturan Pansel dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta disosialisasikan dan diumumkan kepada masyarakat adat.

Dijelaskan saksi, sesuai peraturan pansel seleksi pertama dilakukan ditingkat kabupaten untuk mendapatkan kuota 3 kali dari jumlah kuota dari setiap kabupaten se Papua Barat.

Prosesnya, kata dia, dimulai dari proses musyawarah adat yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) ditingkat kabupaten guna menentukan 3 besar. Sayangnya, ada beberapa kabupaten yang tidak mempu menentukan jumlah kuota 3 besar diantaranya, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Fakfak dan Teluk Wondama.

Sehingga, proses seleksi itu diserahkan kepada Pansel DPR Papua Barat untuk menentukan sesuai jumlah kuota. “Instrumen yang digunakan adalah melakukan seleksi kemampuan dasar tentang Otonomi Khusus sesuai peraturan pansel. Tes kemampuan dasar bukan untuk menentukan kuota 3 besar mengikuti seleksi selanjutnya dan itu diumumkan ke publik melalui media,” jelasnya.

Selanjutnya, jelas dia, usai tahapan kompetensi dasar dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan seleksi kesehatan meliputi kesehatan secara fisik dan kesehatan kejiwaan. Kemudian, dilanjutkan ke tahap seleksi penulisan makalah dan terakhir seleksi wawancara dan penentukan calon terpilih dan tahapan-tahapan ini telah ditetapkan dalam peraturan pansel.

Ia mengklaim, peraturan pansel telah disosialisasikan dan dilakukan konsultasi publik dengan jeda waktu yang telah ditentukan. Sayangnya, dalam konsultasi publik itu, tidak ada tanggapan masyarakat adat terkait dengan nilai pertahapan harus diumumkan, karena tidak ada tanggapan masyarakat, sehingga pansel tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai akomulasi terakhir yang diumumkan, bukan nilai pertahapan.

“Dalam peraturan pansel, seleksi kesehatan dan seleksi wawancara merupakan akomulasi penilai akhir. Jadi tidak merupakan penilaian pertahapan tetapi penilaian akhir baru diumumkan nama-nama yang terpilih. Dari penjelasan-penjelasan ini kami berkesimpulan bahwa, apa yang dilakukan pansel sudah tepat berdasarkan peraturan pansel,” klaim Payapo.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis komisioner memberikan kesempatan kepada pemohan dan kuasa hukumnya. Kuasa hukum termohon bertanya terkait 6 tahapan yang langsung dijawab oleh saksi termohon yakni, tahapan seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, seleksi kejiwaan, seleksi penulisan makalah, seleksi presentasi makalah dan seleksi wawancara.

Lebih lanjut, kata saksi, keberadaan dokumen-dokumen penilaian dari 6 tahapan berada di Pansel secara tertulis. Payapo juga membenarkan, terjadi perubahan setelah adanya aksi demo dan calon yang tidak terpilih masuk dalam daftar lagi tetapi tidak terpilih hanya masuk dalam sebagai daftar tunggu atau pergantian antar waktu (PAW).

“Saya baru saja mengetahui tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk Peraturan Komisi Informasi (PERKI), sebelumnya saya tidak tahu,” sambung Payapo.

Ditambahkan Payapo, karena bersifat privat maka informasi terkait hasil seleksi kesehatan hanya dapat diminta oleh yang bersangkutan dan khusus untuk hasilnya saja.

“Ada penilaian yang bersifat kumulatif, dan bersifat pribadi. Hasil seleksi calon anggota DPR ini bersifat kumulatif dan tidak bisa diumumkan satu persatu,” ujar Payapo.

Menurutnya, pansel memiliki strategi dan sesuai keterbukaan informasi publik, ada informasi yang dikecualikan, sehingga hasil yang diumumkan jika mengancam keselamatan pansel dan mengancam tahapan selanjutnya, maka informasi tidak boleh dibuka.

Misalnya, Payapo menjelaskan, ketika diumumkan hasil awal langsung didemo dan dipalang kantor Kesbangpol akhirnya tahapan selanjutnya, tidak berjalan.

“Saya hadir disini sebagai saksi, maka yang bisa memutuskan ya atau tidak adalah pansel,” ujar Payapo saraya membenarkan, setiap tahapan akan diumumkan, tetapi bukan nilai pertahapan, namun tahapan selanjutnya yang diumumkan.

Apabila tahapan administrasi selesai, maka akan diumumkan tahapan kesehatan dan tahapan selanjutnya, bukan diumumkan nilai hasil pertahapan seleksi.

Ditambahkannya, setiap tahapan ada nilainya masing-masing dan akan diakumulasi diakhir tahapan seleksi untuk diumumkan. Pengumuman nilai tidak dilakukan pertahapan seleksi, sebab bisa berdampak munculnya kegaduan dan mengancam keselamatan pansel dan tahapan seleksi selanjutnya, dimana hal itu benar-benar terjadi.

“Inti ancaman dan aksi demo dari para pengunjuk rasa adalah semua ingin lulus,” ungkap saksi seraya menambahkan, ketika pihaknya menyerahkan nilai hasil pertahapan satu orang calon, maka tidak menutup kemungkinan calon lain juga akan meminta dan tentunya itu akan mengancam keamanan dan proses seleksi selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon menegaskan, pihaknya berpegang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, sehingga kliennya meminta nilai dokumen penilaian pertahapan seleksi ke pansel khusus dari dapeg Teluk Wondama.

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner bertanya, apakah wajar dan wajib peserta yang tidak lolos bisa meminta dokumen hasil penilaiannya, tegas Payapo tidak wajib.

Menurut Payapo, kalau yang bersangkutan meminta dokumennya saja boleh saja. Tetapi kalau untuk semua dokumen tidak bisa, tetapi nilainya akumulatif bukan dinilai orang-perorangan.

“Kalau saya berteori, bisa diberikan nilainya tetapi semua tahapan seleksi harus selesai hingga proses pelantikan barulah dokumennya bisa diberikan. Memang itu tidak diatur dalam peraturan pansel, tetapi saya berteori,” tukas Payapo.

Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Komisioner menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Senin (5/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon. [FSM]

Previous Post

Kajati PB:  30 Persen APBD “Bocor” karena di Korupsi

Next Post

Operasi SAR Pencarian Iptu Tomi S. Marbun Ditutup

Next Post
Operasi SAR Pencarian Iptu Tomi S. Marbun Ditutup

Operasi SAR Pencarian Iptu Tomi S. Marbun Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!