Sorong, TP – Malang betul nasib bunga (bukan nama sebenarnya), belia 14 tahun di Sorong yang harus menjadi korban nafsu buta ayah kandungnya sendiri. Bunga disetubuhi ayah kandungnya di rumah yang mereka tinggali, di Kelurahan Mallawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Menurut pengakuan korban, ayahnya berinisial S (42 tahun) telah lebih dari sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, atas kasus tersebut pihaknya telah mengamankan dan menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pemeeiksaan saksi dalam kasus tersebut juga telah dilakukan terhadap 3 orang, yakni RS, M dan L.
“Pqra saksi telah diperiksa, termasuk saksi korban yang adalah anak kandung dari tersangka. Kemudian beberapa barang bukti juga telah kami amankan, berupa hasil visum dari Rumah Sakit Sele Be Solu serta keterangan dari anak korban dan saksi-saksi,” ungkap Kapolresta.
Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dalam pasal 81 ayat (2) ke-3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga kurang lebih jadi 20 tahun.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Sebab korban merupakan anak kandung dari tersangka,” pungkasnya. (CR24)