Sorong, TP – Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan 4 anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berinisial AGG, MS, PR, dan NN sebagai tersangka dugaan makar.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto dalam konferensi pers di halaman Polresta Sorong Kota, Senin (5/5/2025).
Menurut Yudianto, sebelum penetapan tersangka terhadap keempat anggota NFRPB ini, sudah dilakukan beberapa tahapan, diantaranya pemeriksaan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sejauh ini kami telah memeriksa lima saksi. Barang bukti yang kita amankan ada lebih dari 18 dokumen terkait NFRPB juga mengamankan seragam kepolisian dan ketentaraan dengan identitas NFRPB serta mengamankan identitas para tersangka sebagai anggota NFRPB,” rinci Kapolresta.
Lanjut Yudianto, ada beberapa langkah penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, diantaranya pembuatan administrasi, penyidikan menggunakan saksi-saksi, pencarian barang bukti, membuat laporan hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, sambung Kapolresta, pada tahap penyidikan sudah dilakukan beberapa kegiatan, termasuk membuat administrasi penyidikan, SPDP, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, gelar tentang penetapan status dan penggeledahan di rumah tersangka.
Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan intensif, diketahui peran dan kedudukan setiap tersangka dalam organisasi NFRPB. Tersangka AGG sebagai Mendagri merangkap staf khusus NFRPB, tersangka MS sebagai Wakapolda NFRPB, tersangka PR sebagai kepala tentara.
Dikatakan Kapolresta, para tersangka ini dilantik Presiden NFRPB yang berkedudukan di Jayapura, Papua dan bertanggung jawab di wilayah Papua Barat Daya.
Yudianto menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 huruf a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan atau jo Pasal 56 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. [CR24-R1]