Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari, mengembalikan sisa anggaran Pilkada tahun 2024 kepada pemerintah daerah sebesar Rp 1,33 miliar lebih.
Pengembalian secara simbolis dari Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat diterima Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, di salah satu hotel, Selasa (6/5/2025).
“Dalam mengawasi proses ini patut kita hargai sebagai bentuk sinergi antar lembaga terus berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah dana hibah dikelola secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mugiyono.
Ia menekankan, pengembalian dana hibah ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan bukti nyata keseriusan dalam mematuhi regulasi dan memperkuat tata kelola keuangan yang sehat dan transparan.
“Ini menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah atau untuk lebih cermat dan disiplin dalam mengelola dana hibah maupun anggaran lainnya kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada seluruh masyarakat,” tukas Mugiyono.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat melaporkan, sesuai Nota Kesepakatan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 bersama Pemkab Manokwari sebesar Rp 19 miliar yang terbagi dalam empat kali transfer. Namun, tidak semuanya direalisasikan oleh Pemkab Manokwari.
“Realiasi transferan pertama dari Pemkab Manokwari sebesar Rp 5 miliar,” kata Renuat melaporkan.
Diungkapkan Renuat, karena keterbatasan anggara Pemkab Manokwari saat itu, pencairan termin kedua dan ketiga langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ke Bawaslu Manokwari. Masing-masing sebesar Rp 568 juta lebih untuk termin kedua dan sebesar Rp 9,28 miliar lebih untuk ketiga. Sementara, termin keempat bersumber dari dana realokasi Bawaslu Pusat sebesar Rp Rp 4,14 miliar lebih.
“Termin kedua bersumber dari DAU dan termin ketiga dari DBH Pemkab Manokwari tapi transferannya langsung diambil alih Kemenkeu,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari keempat transferan itu jumlah yang diterima Bawaslu Kabupaten Manokwari sebesar Rp 14,85 miliar lebih, dengan rincian anggaran Pemkab Manokwari sebesar Rp 14,85 miliar lebih dan tersisah Rp 1,33 miliar lebih, serta dari realokasi Bawaslu Pusat sebesar Rp4,14 miliar lebih masih tersisah Rp 1,25 miliar lebih.
Ia menambahkan, dana sisa Rp 1,33, miliar lebih akan dikembalikan ke Pemkab Manokwari, sedangkan Rp 1,25 miliar lebih akan dikembalikan ke Bawaslu Pusat.
“Disaat kita pengembalian secara simbolisasi dananya pengembaliannya sudah ditransfer ke rekening kas daerah,” tukasnya. [SDR-R4]