Manokwari, TP – Hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sudah melampaui batas waktu, sehingga aparat penegak hukum sudah bisa masuk.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengaku, terkait temuan-temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (pemda), memang ada koordinasi dengan kejaksaan.
Namun, Kajati mengaku belum mendapatkan laporan kembali dari Aspidsus, apakah laporan sudah terlaksana, ditindaklanjuti oleh pemda atau belum.
“Saya belum dapat laporan kembali dari Aspidsus seperti apa tindak lanjut temuan tersebut,” kata Syarifuddin kepada Tabura Pos di Sowi Gunung, Manokwari, Senin (5/5).
Ia menerangkan, temuan yang belum ditindaklanjuti pemda, akan dikoordinasikan ke Inspektorat, apa kendala yang dialami, karena sesuai batas waktu, penegak hukum sudah bisa masuk.
Sebelumnya, Kajati membeberkan, ada sejumlah temuan BPK Perwakilan Papua Barat yang belum diketahui tindaklanjutnya, padahal sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Bahkan, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan BPK dan disampaikan beberapa temuan di pemerintahan yang ditindaklanjuti setiap OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Untuk itu, ia berharap para kepala daerah bisa membantu BPK menindaklanjuti temuan tersebut, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan, hasil temuan BPK harus segera ditindaklanjuti selama 60 hari. [AND-R1]