Sorong, TP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Sorong menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta senilai total Rp 298 juta. Secara simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu pada peringatan May Day tahun 2025.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Almarhum Riyadi senilai Rp 256.854.330. Santunan tersebut meliputi jaminan kematian (JKM) Rp 180.440.000, jaminan hari tua (JHT) Rp 951.140, jaminan pensiun (JP) Rp 503.190 dan beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 75.000.00. Diketahui, Almarhum Riyadi merupakan salah satu karyawan PT Mamcaraya Agro Mandiri.
Santunan berikutnya merupakan jaminan kematian (JKM) yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum Penina Masoka senilai Rp 42.000.000. Almarhum merupakan salah satu peserta BPKS Ketenagakerjaan sektor penerima bantuan iuran (PBI) Kota Sorong.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan komitmen terhadap pemenuhan hak pekerja. Termasuk dalam memberikan kepastian kehidupan yang sejahtera bagi pekerja dan keluarga.
“Kesejahteraan yang dimaksud ini adalah, makala pekerja yang telah diaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kerja, baik kecelakaan maupun kematian maka kami bertanggung jawab untuk memberikan santunan yang menjadi hak bagi pekerja dan keluarga,” ungkap Iguh.
Dikatakan Iguh, santunan yang diberikan kepada pekerja dan keluarga merupakan salah satu upaya untuk menekan kemiskinan ekstrem. Di mana keluarga almarhum pekerja diharapkan tidak akan terjebak dalam kelompok masyarakat miskin baru pasca kehilangananggota keluarganya.
Iguh menerangkan, memang terdapat perbedaan nominal santunan yang diserahkan. Bagi pekerja yang meninggal biasa disantuni sebesar Rp 42 juta, sementara pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja menerima santunan lebih besar, yakni 48x gaji.
“Bagi peserta atas nama Riyadi yang meninggal akibat kecelakaan kerja nilai santunan krmatiannya sebesar gaji dikalikan 48. Selain itu juga ada santunan lain berupa jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Serta ada jaminan beasiswa yang diberikan untuk 3 anak beliau sampai lulus pendidikan tinggi,” terangnya.
“Total beasiswa yang bisa kami berikan maksimal senilai Rp 174 juta per anak. Sementara jika anaknya masih bayi atau belum sekolah, maka klaim beasiswanya baru bisa dicairkan ketika anak tersebut sudah memasuki usia sekolah,” sambungnya.
Iguh menambahkan, dengan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga akan meringankan beban pemerintah maupun pemberi kerja manakala terjadi hal-hal tak diinginkan terhadap pekerja. Sebab seluruhnya akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjan.
Olehnya itu, Iguh berharap universal coverage ketenagakerjaan di Papua Barat Daya yang meliputi 5 kabupaten dan 1 kota dapat terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Saat ini total pekerja di Papua Barat Daya yang telah tercover program BPKS Ketenagakerjaan mencapai 210.000 atau 69 persen. Kami berharap angkanya terus meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 100 persen. Harapannya, makala terjadi risiko kerja maka Pemda sudah tidak lagi terbebani,” tandas Iguh. (CR24)