• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Jumat, Putusan Sengketa Informasi Gun Ramar Lawan Pansel DPRPB Jalur Otsus

AdminTabura by AdminTabura
08/05/2025
in PAPUA BARAT
0
Jumat, Putusan Sengketa Informasi Gun Ramar Lawan Pansel DPRPB Jalur Otsus

Sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar Vs Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus di Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Rabu (7/5/2025). TP/FSM

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar, calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) melawan Termohon, Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat jalur Pengangkatan, Rabu (7/5/2025).

Sidang sengketa informasi ini dipimpin Ketua majelis komisioner, Siti J. Hindom didampingi anggota majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Selanjutnya, majelis komisioner mempersilakan kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan perihal sengketa informasi ini.

Menurut Pemohon, Matius Ramar, sebagai pemohon, dirinya tetap berpegang teguh pada pokok permohonan. Dikatakannya, pokok permohonan sengketa informasi yang diajukan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2019.

“Jika majelis komisioner berpendapat lain, maka atas nama keadilan, saya meminta keputusan yang seadil-adilnya,” pinta Ramar seraya menyerahkan kesimpulan Pemohon secara tertulis ke majelis komisioner.

Sementara itu, Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Pengangkatan, Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd, MA dan Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si juga menyampaikan kesimpulan tertulis ke majelis komisioner.

“Pada intinya, kami Termohon tetap memegang aturan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 terkait kekhususan Papua dalam bingkai Otonomi Khusus,” kata Sawaki.

Menurutnya, UU No. 2 Tahun 2021 sudah mengatur tentang tata pemerintahan, termasuk keterlibatan masyarakat adat di parlemen melalui jalur pengangkatan.

Dijelaskan Sawaki, pada Pasal 6 Ayat 1 poin a dan b mengatur 2 hal, yakni keanggotaan DPR Papua Barat bisa dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni pemilihan umum yang kemudian dirujuk oleh Pemohon melalui PerKI Nomor 1 Tahun 2019.

Kemudian, pada poin b keanggotaan melalui jalur pengangkatan khusus orang asli Papua yang mengatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, lalu dijabarkan dalam Peraturan Pansel DPR Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024.

“Ini menjadi kekuatan kami, sekaligus pedoman bagi kami Pansel DPR Papua Barat untuk menjalankan semua proses tahapan seleksi, termasuk informasi publik diatur melalui PP No. 106 dan Peraturan Pansel,” papar Sawaki.

Secara lengkap, kata dia, semua sudah tertulis dalam kesimpulan dan akan diserahkan dengan harapan UU No. 2 Tahun 2021 dan PP No. 106 Tahun 2021, harus menjadi pegangan majelis untuk mengambil keputusan di luar aturan atau undang-undang lainnya.

Setelah penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, anggota majelis komisioner, Henry Sitinjak menjelaskan, tentu masing-masing pihak akan mempertahankan argumennya, tetapi hal itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis komisioner untuk memutuskan sengketa informasi ini.

Tentunya, kata dia, putusan ini tidak akan memuaskan semua pihak, baik pihak Pemohon maupun Termohon, tetapi apapun putusan dari majelis komisioner, nantinya bisa diuji kembali.

“Kalau untuk badan publik negara, putusan majelis komisioner, baik Pemohon maupun Termohon yang tidak puas atas putusan, dapat dilakukan upaya banding ke PTUN. Untuk badan publik selain negara, upaya bandingnya ke pengadilan negeri,” jelas Sitinjak.

Ia menambahkan, jika di antara kedua belah pihak juga masih merasa kurang puas atas upaya tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi keputusan ini pastinya ada pihak yang tidak puas dan putusan ini dapat diuji,” katanya.

Dikatakan Sitinjak, majelis komisioner sebenarnya berharap sengketa informasi ini tidak masuk ke tahap persidangan dan bisa diselesaikan di tahapan mediasi agar tidak berlarut-larut.

“Sayangnya kedua belah pihak mempertahankan argumennya masing-masing, maka kami akan menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi ini,” katanya.

Dari pantauan Tabura Pos, usai penyampaian kesimpulan dan penjelasan dari anggota majelis komisioner, ketua majelis komisioner menutup sidang dan akan dilanjutkan, Jumat (9/5/2025), dengan agenda pembacaan putusan majelis komisioner.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, sengketa informasi ini diajukan Pemohon, Matius Gun Ramar yang juga calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Teluk Wondama dan kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta salinan atau fotocopi penetapan hasil penilaian tes kemampuan dasar, penetapan hasil penilaian seleksi administrasi, penetapan hasil penilaian tes kesehatan, penetapan hasil nilai penulisan makalah, presentase, dan wawancara, penetapan hasil nilai rekam jejak dan pengumuman media massa cetak maupun elektronik.

Selanjutnya, perubahan jadwal tahapan seleksi, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Pansel, pengumuman Pansel No. 05/Pansel-DPRP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Dasar Penilaian yang meliputi kemampuan dasar Otsus, kesehatan, penulisan makalah, presentase dan wawancara, kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel, dan kegiatan wawancara peserta seleksi. [FSM-R1]

Previous Post

Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif

Next Post

Ombudsman Terima 7 Pengaduan Penahanan Ijazah di Papua Barat

Next Post
Tidak Ada Transparansi, Ombudsman Minta Data Dana Hibah Tak Digubris!!!

Ombudsman Terima 7 Pengaduan Penahanan Ijazah di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!