Manokwari, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang dihibahkan ke sejumlah lembaga, baik vertikal maupun otonom, ada yang belum dimanfaatkan.
Dikatakan Yap, sejumlah lahan yang dihibahkan sampai sekarang memang masih ada belum dimanfaatkan, salah satunya lahan seluas 40 hektar di Kampung Bowi Subur, SP 6, Distrik Masni.
“Ada beberapa aset yang sudah kami selesaikan ganti rugi lahannya, seperti lahan sirkuit di Kampung Bowi Subur seluas 40 hektar,” ungkap Yap kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Sampai saat ini, kata Yap, dirinya belum mendapat informasi lanjut terkait grand design pembangunan di lahan tersebut.
Selanjutnya, lahan yang dihibahkan Pemprov Papua Barat untuk pembangunan gedung pengadilan militer di Papua Barat.
“Kurang lebih ada 3 sertifikat lahan yang kami sudah serahkan dan tinggal 1 sertifikat yang belum,” rincinya seraya menambahkan jika diidentifikasi, sejumlah aset Pemprov yang dihibahkan, tapi belum dilakukan pembangunan.
Menurutnya, jika dihitung-hitung sejak awal, aset Pemprov Papua Barat dalam bentuk lahan yang dihibahkan diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah.
Sedangkan, lanjut dia, untuk penataan lahan dan lainnya, seperti di Kampung Susweni, lahan sudah selesai dan harus dipagari. Namun karena ada kebutuhan lain, maka dilakukan pengadaan tanah lagi.
“Kalau lahan untuk MRPB sudah diselesaikan lahannya berdekatan dengan Kantor BPKP Papua Barat. Sedangkan, lahan kantor DPR Papua Barat masih dalam proses penyelesaian,” kata Yap. [FSM-R1]