Manokwari, TP – Inspektorat Manokwari sebagai koordinator dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat, di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari, masih mengutamakan pendekatan persuasif, bukan langsung ke proses Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Itulah mengapa BPK RI Perwakilan Papua Barat menilai Tim TP-TGR Manokwari kurang optimal dan menyarankan lebih maksimal agar persentase tindaklanjut rekomendasi Pemkab Manokwari mencapai target.
Kurang optimalnya TP-TGR Manokwari, diakui Sekretaris Inspektorat Manokwari, J. Silalahi. Namun, dirinya mengatakan, bukan TP-TGR yang tidak optimal, tetapi memang belum sampai pada tahap proses itu.
“Memang kita Inspektorat sebagai tim tindaklanjut atas temuan BPK. Tim juga sudah bekerja keras, cuman kita kan tergantung dari OPD terkait, karena rekomendasi itu ada di OPD,” kata Silalahi kepada Tabura Pos di Arfai, belum lama ini.
Diungkapkannya, dalam menindaklanjuti rekomendasi, Pemkab Manokwari sudah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
“Memang normalnya di provinsi ada MP-TP-TGR dan di kabupaten ada TP-TGR. Tapi, karena kita lebih mengutamakan persuasif dengan OPD menyelesaiakan temuan sendiri, sehingga kita mengutamakan TPKD dan belum melaksanakan ke TP-TGR,” jelasnya.
Silalahi menerangkan, proses TP-TGR berarti akan melaksanakan proses sidang untuk meminta Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) kepada yang bersangkutan atau oknum yang diduga melakukan kerugian daerah.
“Karena kita masih mengedepankan persuasif menyelesaikan kerugian daerah yang ditimbulkan oleh oknum, maka kita masih mengutakan TPKD belum ke TP TGR,” bebernya.
Sekretaris Inspektorat Manokwari ini menambahkan, rekomendasi atau temuan yang diterima untuk ditindaklanjuti, tidak hanya tahun 2024, tetapi masih ada tahun-tahun sebelumnya yang masih terikut.
“Salah satu kendala kita menyelesaikan itu karena utang-utang yang terlalu lama dan kadang-kadang sudah susah ditelusuri buktinya seperti temuan tiga tahun mundur ke belakang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap progres tindaklanjut rekomendasi BPK selalu dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini bupati dan wakil bupati.
“Yang disebutkan BPK saat penyerahan LKPD sekitar 72 persen itu semua tindaklanjut temuan kerugian daerah. Apabila OPD tidak kooperatif menindaklanjuti rekomendasi atau temuan BPK, kami juga tidak bisa memaksa mereka. Kita hanya berusaha seoptimal mungkin agar OPD dapat menindaklanjuti temuan BPK,” tukasnya.
J. Silalahi menambahkan, Inspektorat yang juga sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah memberikan penjelasan kepada setiap oknum maupun OPD yang disebut dalam rekomendasi BPK, bahwasannya jika terlalu lama tidak menindaklanjuti rekomendasi, temuan BPK, maka bisa masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tapi, pada prinsipnya yang kita panggil, kita hubungi bersedia menindaklanjuti rekomendasi BPK, karena kalau sudah masuk ke APH sudah di luar Inspektorat,” pungkasnya. [SDR-R4]