• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejaksaan Titip 22 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lapas – LPP Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
09/05/2025
in POLHUKRIM
0
Kejaksaan Titip 22 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lapas – LPP Manokwari

foto Kalapas Kelas II B Manokwari, Sudarno

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sebanyak 21 tersangka kasus penambangan emas ilegal dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari dan 1 tersangka perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari.

Kalapas Kelas II B Manokwari, Sudarno membenarkan bahwa 21 tersangka dititipkan di Lapas Manokwari dan informasinya ada 1 tersangka perempuan dititipkan di LPP Manokwari.

Diterangkan Sudarno, para tahanan sebelumnya menjadi tahanan kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk diadili di pengadilan.

Ia mengungkapkan, para tahanan ini dititipkan di Lapas Manokwari selama 30 hari ke depan, dengan perpanjangan 30 hari kemudian, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Iya benar, mereka masih status tahanan titipan dari kejaksaan. Belum ada putusan pengadilan. Masuk sekitar dua hari lalu sebanyak 22 orang, di Lapas Manokwari 21 orang dan di LPP Manokwari satu orang,” rinci Sudarno yang dikonfirmasi Tabura Pos di Lapas Manokwari, Rabu (7/5/2025).

Secara terpisah, Kepala LPP Kelas III Manokwari, Lince Bela membenarkan bahwa LPP Manokwari juga menerima 1 tahanan titipan dari kejaksaan berinisial MS.

“Iya benar, ada satu orang atas nama MS,” ungkap Lince Bela yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (7/5).

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar mengakui ada 22 tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal.

“Ada 22 orang, di Lapas Manokwari 21 orang dan di Lapas Perempuan 1 orang. Dipisah karena tidak bisa dicampur tahanan laki-laki dan tahanan perempuan,” jelas Djasmaniar yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (7/5).

Sebelumny dikabarkan, Polda Papua Barat berhasil menangkap para penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Kabupaten Manokwari.

Penangkapan dilakukan pada 2 tempat terpisah yakni di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada Jumat, 7 Februari 2025 dan Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegaf pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kronologi penangkapan berdasarkan perkiraan intelijen, dimana masih terdapat aktivitas penambangan ilegal di kedua tempat tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di Kali Awi, ternyata benar masih ada aktivitas tambang ilegal. Selanjutnya pada Jumat, 7 Februari 2025, Tim Ops PETI Mansinam melakukan penyelidikan dan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

Tim awalnya melihat ada kegiatan penambangan memakai alat berat jenis excavator sedang melakukan pengerukan material di tebing atau perbukitan Sungai Wariori, Distrik Masni.

Kemudian, Tim melakukan penangkapan terhadap para tersangka sebanyak 9 orang berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM.

Dari penangkapan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu: 1 excavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning beserta barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, mesin, pipa, alkon, selang, dan peralatan pendulangan.

Untuk penangkapan di lokasi kedua, tepatnya di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegaf, dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIT.

Sebelum melakukan penangkapan, Tim melihat aktivitas penambangan emas memakai 2 unit excavator dan berhasil menangkap 13 tersangka berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU.

Dari penangkapan tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti 1 excavator merek Leugong dan 1 excavator merek Zumlion, material diduga emas yang masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin, pipa, alkon, selang dan peralatan pendulangan. [AND-R1]

Previous Post

Aktif Bina dan Kembangkan Kompetensi Pekerja OAP, Pertamina EP Papua Terima Penghargaan dari Bupati Sorong

Next Post

Komite II DPD-RI Dorong Revisi UU No. 41 Tahun 1999

Next Post
Komite II DPD-RI Dorong Revisi UU No. 41 Tahun 1999

Komite II DPD-RI Dorong Revisi UU No. 41 Tahun 1999

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!