Manokwari, TP – Sebanyak 21 tersangka kasus penambangan emas ilegal dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari dan 1 tersangka perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari.
Kalapas Kelas II B Manokwari, Sudarno membenarkan bahwa 21 tersangka dititipkan di Lapas Manokwari dan informasinya ada 1 tersangka perempuan dititipkan di LPP Manokwari.
Diterangkan Sudarno, para tahanan sebelumnya menjadi tahanan kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk diadili di pengadilan.
Ia mengungkapkan, para tahanan ini dititipkan di Lapas Manokwari selama 30 hari ke depan, dengan perpanjangan 30 hari kemudian, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Iya benar, mereka masih status tahanan titipan dari kejaksaan. Belum ada putusan pengadilan. Masuk sekitar dua hari lalu sebanyak 22 orang, di Lapas Manokwari 21 orang dan di LPP Manokwari satu orang,” rinci Sudarno yang dikonfirmasi Tabura Pos di Lapas Manokwari, Rabu (7/5/2025).
Secara terpisah, Kepala LPP Kelas III Manokwari, Lince Bela membenarkan bahwa LPP Manokwari juga menerima 1 tahanan titipan dari kejaksaan berinisial MS.
“Iya benar, ada satu orang atas nama MS,” ungkap Lince Bela yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (7/5).
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar mengakui ada 22 tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal.
“Ada 22 orang, di Lapas Manokwari 21 orang dan di Lapas Perempuan 1 orang. Dipisah karena tidak bisa dicampur tahanan laki-laki dan tahanan perempuan,” jelas Djasmaniar yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (7/5).
Sebelumny dikabarkan, Polda Papua Barat berhasil menangkap para penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Kabupaten Manokwari.
Penangkapan dilakukan pada 2 tempat terpisah yakni di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada Jumat, 7 Februari 2025 dan Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegaf pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kronologi penangkapan berdasarkan perkiraan intelijen, dimana masih terdapat aktivitas penambangan ilegal di kedua tempat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan di Kali Awi, ternyata benar masih ada aktivitas tambang ilegal. Selanjutnya pada Jumat, 7 Februari 2025, Tim Ops PETI Mansinam melakukan penyelidikan dan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.
Tim awalnya melihat ada kegiatan penambangan memakai alat berat jenis excavator sedang melakukan pengerukan material di tebing atau perbukitan Sungai Wariori, Distrik Masni.
Kemudian, Tim melakukan penangkapan terhadap para tersangka sebanyak 9 orang berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM.
Dari penangkapan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu: 1 excavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning beserta barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, mesin, pipa, alkon, selang, dan peralatan pendulangan.
Untuk penangkapan di lokasi kedua, tepatnya di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegaf, dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIT.
Sebelum melakukan penangkapan, Tim melihat aktivitas penambangan emas memakai 2 unit excavator dan berhasil menangkap 13 tersangka berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU.
Dari penangkapan tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti 1 excavator merek Leugong dan 1 excavator merek Zumlion, material diduga emas yang masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin, pipa, alkon, selang dan peralatan pendulangan. [AND-R1]