Manokwari, TP – Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, I Wayan G. Winaya mengatakan, tugas utama KSOP adalah memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurutnya, KSOP mempunyai peran penting dalam memastikan kelaikan kapal, termasuk kapal perikanan, menerbitkan dokumen yang diperlukan untuk berlayar, tetapi bukan secara spesifik melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan.
Ia menerangkan, dalam melaksanakan tugas utamanya, KSOP mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sedangkan terkait pelaksanaan pengawasan, pengaturan, dan pengendalian terhadap kapal ikan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Mulai dari perizinan hingga operasional kegiatan kapal-kapal nelayan, kata dia, dilakukan PSDKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perikanan.
“Jadi, pengawasan, pengaturan, dan pengendalian terhadap kapal ikan tidak ada kaitannya dengan kami, bukan kewenangan kami,” tegas Winaya kepada Tabura Pos di Kantor KSOP Manokwari, Kamis (8/5).
Diakuinya, sebelumnya memang pengawasan dan pengendalian kapal perikanan menjadi tanggung jawab KSOP, tetapi setelah diterbitkan undang-undang tersebut, kewenangan dilimpahkan ke PSDKP yang mempunyai tugas utama mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dikatakan Winaya, KSOP bisa melakukan tindakan apabila kegiatan kapal perikanan dilakukan di daerah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).
“Itu baru kita punya kewenangan, tapi semasih kegiatan dilakukan di luar DLKr dan DLKp, kami tidak punya kewenangan,” tukasnya. [AND-R1]




















