Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menyarankan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Papua Barat periode 2025-2030 mengedepankan kredibilitas dan transparansi dalam proses seleksi.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, Ombudsman mempunyai kewajiban mengawasi proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2025-2030.
Dikatakan Atkana, paling tidak, proses seleksi bisa berjalan sesuai perundang-undangan kepemilihan dan PKPU tentang tata cara seleksi calon anggota KPU.
“Yang kami tekankan Timsel dapat melihat secara detail tentang rekam jejak dari kandidat atau para calon yang ada. Intinya, komisioner KPU adalah mereka yang tidak berafiliasi dengan partai dan status domisili dari para calon,” jelas Atkana yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Papua Barat yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dengan begitu, lanjut Atkana, para kandidat atau calon yang terpilih adalah mereka yang memiliki rekam jejak dan dasar kepemiluan.
Menurutnya, ujung tombak dari melahirkan pemimpin itu berasal dari proses seleksi yang berkualitas, maka akan lahir pemimpin yang berkualitas dan kredibel.
“Kami sampaikan apresiasi bagi Timsel yang dikukuhkan dan selamat untuk bekerja, terutama bagi Ketua Timsel, Ir. Moh. Jen Wajo dan sekretarisnya, ade Mervin,” kata Atkana.
Ia mengatakan, dalam proses seleksi ini, paling tidak Sekretariat atau Timsel bisa mempublikasikan tahapan seleksi agar diikuti seluruh anak bangsa di Papua Barat.
Atkana menerangkan, proses Pemilu baru saja berlangsung di 2024, maka pasti ada mantan calon anggota DPR yang gagal dan ingin mencalonkan diri di KPU, sehingga hal tersebut harus dilihat secara baik.
“Kalau yang bersangkutan menjadi calon anggota DPR, paling tidak dia sudah kantongi KTA partai politik. Ini menjadi atensi,” harapnya.
Diutarakannya, dari pengalaman, banyak penyelenggara Pemilu yang tidak mempunyai integritas baik, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
“Waktu kami masih menjabat Ketua KPU Papua Barat, kami pernah memberhentikan 22 komisioner di tingkat kabupaten dan kota, karena melanggar kode etik,” beber Atkana.
Untuk itu, ia berpesan agar Timsel sebagai representasi dari perwakilan yang ada bisa bekerja sesuai aturan dengan harapan proses seleksi berjalan baik.
Di sampung itu, tambah Atkana, kearifan yang ada juga bisa dipertimbangkan, meski sesungguhnya strandarisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan untuk dilihat agar tidak bertabrakan dalam proses seleksi.
Selain itu, ia meminta tidak boleh ada pesan sponsor atau titipan, tetapi murni menguji kredibilitas para calon atau kandidat.
Ombudsman, kata dia, akan memonitor ini sebagaimana fungsi pengawasan pelayanan publik dan terhadap masyarakat, ketika dalam proses seleksi terdapat hal-hal yang tidak berjalan sesuai prosedur atau diduga maladministrasi bisa segera melapor ke ORI Papua Barat.
Atkana juga meminta pengumuman hasil, baik per tahapan seleksi bisa diumumkan secara terbuka.
“Intinya, standard operasional prosedur (SOP) seperti apa, prosesnya dapat berjalan sesuai SOP. Kami apresiasi dan kami dukung Timsel melakukan proses seleksi sepanjang prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan standard yang berlaku,” pungkas Atkana. [FSM-R1]