• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Warga Diimbau Ambil Barang Bukti Kendaraan di Satlantas

AdminTabura by AdminTabura
14/05/2025
in POLHUKRIM
0
Warga Diimbau Ambil Barang Bukti Kendaraan di Satlantas

Barang bukti kendaraan yang menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari, Jumat (9/5). TP/AND

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pihak Satlantas Polresta Manokwari mengimbau warga mengambil barang bukti kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kanit Turjali, Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Racmad didampingi Ipda Albertus Laku menjelaskan, sekarang ada ratusan kendaraan menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari.

Dijelaskan, kendaraan itu merupakan barang bukti hasil penindakan maupun kasus kecelakaan, dimana ada beberapa kendaraan yang belum diambil pemiliknya sejak beberapa tahun silam.

Rachmad mengatakan untuk barang bukti hasil penindakan atau tilang, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan melalui beberapa cara, yakni mengikuti persidangan sesuai yang dicantumkan dalam blangko tilang.

Dijelaskan, sesuai kesepakatan sidang biasa dilaksanakan setiap Jumat, minggu pertama pada pukul 14.00 WIT. Setelah ada putusan pengadilan, pelanggar bisa membayar dan mengambil kendaraan di petugas.

Opsi lain, kata dia, dengan melakukan pembayaran melalui BRI virtual account (BRIVA) dengan jumlah sesuai jenis pelanggaran. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus menunjukkan blangko pembayaran ke petugas tilang agar kendaraan bisa diambil.

Di samping itu, ungkap dia, beberapa pelanggar biasa menitipkan denda tilang ke petugas untuk diwakilkan di persidangan, karena beberapa alasan, salah satunya karena kesibukan.

Ia menambahkan, khusus untuk barang bukti kasus kecelakaan, sekarang dilakukan inventarisir, dimana ada beberapa barang bukti kasus kecelakaan belum diambil pemiliknya, padahal perkara sudah selesai.

Dikatakannya, beberapa alasan barang bukti kendaraan tidak diambil karena kendaraan tidak dilengkapi dokumen, pajak kendaraan sudah mati, hingga kemungkinan ada rasa takut akan konsekuensi hukum dan lain sebagainya.

“Kendala kami banyak sekali kendaraan yang tidak menggunakn TNKB, plat nomor. Kita harus koordinasi dengan Samsat. Kalau ada plat nomor gampang kita cek di aplikasi. Ini kendala kami,” kata Rachmad kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Jumat (9/5).

Dirinya mengimbau pemilik kendaraan yang sudah mengikuti proses penyelesaian segera mengambil kendaraannya mengingat ruang atau tempat penyimpanan barang bukti tidak mencukupi, sedangkan jumlah barang bukti terus bertambah.

Dikatakannya, pihaknya merasa khawatir jika barang bukti kendaraan tidak segera diambil bisa terjadi penumpukan bahkan kerusakan kendaraan.

“Kami tidak ada anggaran perawatan. Kalau menumpuk dan ada kendaraan yang rusak, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kami lagi yang disalahkan. Jadi, imbauan ini bersifat pemberitahuan, belum pada pemusnahan, apalagi lelang. Itu bukan kewenangan kami,” kata dia. [AND-R1]

Previous Post

Sejumlah Warga Mulai Daftar untuk Berkurban di Masjid An-Nur Wosi

Next Post

Bupati Bernard Pesan Jamaah Calon Haji Harus Bisa Membawa Perubahan Positif

Next Post
Bupati Bernard Pesan Jamaah Calon Haji Harus Bisa Membawa Perubahan Positif

Bupati Bernard Pesan Jamaah Calon Haji Harus Bisa Membawa Perubahan Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!