Manokwari, TP – Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Papua Barat dan Forum Honorer 1.002 Papua Barat menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (14/5/2025).
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan 5 poin pernyataan sikap. Pertama, AHN dan Forum Honorer Papua Barat menolak dokumen pemberkasan di luar 1.002 yang diinisiasi Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Origenes Ijie, SE, MM, karena menyalahi aturan.
Kedua, meminta kepada Gubernur mengeluarkan surat pembatalan dokumen pemberkasan pihak ketiga yang dimasukkan dalam formasi 1.002, karena menyalahi aturan.
Ketiga, mengecam dengan keras Dr. Origenes Ijie yang berusaha membatalkan proses formasi 1.002 yang menggunakan kapasitas dan jabatan.
Keempat, Dr. Origenes Ijie tidak patuh terhadap surat keputusan sesuai verifikasi, validasi pemuktahiran dan inspeksi mendadak (sidak) BKD yang sudah resmi ditandatangani Gubernur Papua Barat.
Kelima, meminta Gubernur Papua Barat segera mencopot Dr. Origenes Ijie dari jabatan Kepala Biro Umum.
Kehadiran pengunjuk rasa AHN dan Forum Honorer 1.002 Papua Barat diterima Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie, Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, dan Kepala Satpol PP Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino.
Dari pantauan Tabura Pos, para pengunjuk rasa meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari Biro Umum terhadap sejumlah dokumen yang dimasukkan di BKD Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Umum, Origenes Ijie menjelaskan, mereka yang dimasukkan di Biro Umum, sudah pernah honor, ada dokumennya, baik SK dan lainnya.
“Formasi 1.002 di tahun 2019, pimpinan OPD kami rapat dan langsung dipimpin Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Saat itu, mantan Plt. Kepala Biro Umum sampaikan, silakan mengirim nama-nama. Saat itu nama-nama dari Biro Umum sudah masuk,” ungkap Origenes Ijie di hadapan pengunjuk rasa.
Ia menegaskan, terkait dengan honorer, dirinya tidak pernah menandatangani satu dokumen pun. “Jika ada yang manipulasi tanda tangan saya, maka saya akan kejar. Itu pemalsuan tanda tangan saya,” tegasnya.
Origenes Ijie membeberkan, berbicara terkait Christ Werinussa dan teman-temannya, di-SK-kan oleh Sekda dan dirinya tidak pernah mengeluarkan SK untuk mereka.
“Setelah kami telusuri, 30 orang itu masuk. Pertanyaannya, mereka yang honor di Biro Umum dikemanakan? Mereka honorer, tapi SK-nya tidak dikeluarkan dari Biro Umum, karena bertentangan dengan SP2D dan SK,” jelas Kepala Biro Umum.
Saat itu, dirinya ingin menjelaskan lebih lanjut, tetapi para pengunjuk rasa menyelah dan menyampaikan apa yang disampaikan tidak benar dan perlu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.
“Mereka dari Papua Bersih yang dipersoalkan dan berada dalam foto-foto itu diberikan disposisi dari Gubernur. Ada buktinya, disposisi itu ditujukan ke BKD, maka dasar itulah secara administrasi kita keluarkan SK itu,” katanya.
Sementara Ketua AHN Papua Barat, Benyamin A. Worabay menegaskan, UU No. 20 Tahun 2023 yang diturunkan menjadi PP No. 48 Tahun 2005 sudah mengamanatkan bahwa cleaning service, sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan, tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
“Harus dipahami, kalau tidak kami akan berangkat ke Menpan dan mempertanyakan hal ini. Regulasi ini juga sudah diserahkan kepada Sekda Papua Barat, tidak ada pejabat yang menyelesaikan formasi ini, terkecuali bapak Dominggus Mandacan,” kata Worabay dalam orasinya.
Pada kesempatan itu, Kepala BDK Papua Barat, Herman Sayori mengatakan, sebelum dilakukan verifikasi berkas, dirinya sudah memerintahkan stafnya turun ke OPD untuk mengecek dan kroscek dokumen-dokumen pemberkasan guna mendapatkan data valid.
“Jadi, pemberkasan 1.002 ini sesuai data-data yang diserahkan dari OPD supaya jangan sampai ada bahasa bahwa yang dikirim dari OPD lain dan yang dikeluarkan dari BKD lain. Kalau tidak percaya, arsip yang ada bisa dicocokkan dengan berkas yang ada di BKD,” tandas Sayori di hadapan pengunjuk rasa.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul sekarang tidak melalui BKD, tetapi langsung ke kediaman Gubernur dan dirinya diperintahkan untuk menerima data-data ini terlebih dahulu. Nantinya, setelah menyelesaikan dokumen 1.002, baru duduk bersama untuk mengecek lagi.

“Jadi, bukan Biro Umum saja, ada juga dokumen dari OPD lain dan dokumen-dokumen ini ada di atas meja saya, tetapi dokumen itu saya belum membuka untuk dikerjakan. Saya harus laporkan dulu kepada Gubernur,” ujar Sayori.
Untuk itu, kata dia, pemberkasan 1.002 sudah berjalan sejak 5-9 Mei 2025, jika ada honorer yang datang di kantor, mereka sudah terdata, tetapi masih kekurangan dokumen, maka perlu dilengkapi.
“Jadi, dokumen-dokumen yang saat ini ada di meja, saya belum buka untuk melihat. Nanti saya laporkan ke Asisten III, Sekda, baru kita laporkan ke Gubernur. Terkait nama-nama tersebut yang diusulkan dari OPD-OPD ini, belum ada petunjuk lanjut dari Gubernur,” kata Sayori.
Usai berunjuk rasa, Benyamin Worabay kepada para wartawan, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikap itu, pihaknya meminta supaya formasi 1.002 harus tetap berjalan dan tidak ada oknum pejabat yang dapat membatasi formasi 1.002 yang sudah disetujui Menpan RB.
“Proses ini harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan kepegawaian. Terakhir, sesuai surat verifikasi yang dikeluarkan BKD yang di dalam ada lampiran nama, tidak dapat diintervensi oleh OPD atau oknum-oknum manapun karena ini murni yang masuk adalah honorer,” tegas Worabay.
Ditanya tentang persoalan ini, Worabay menjelaskan, Kepala Biro Umum sudah memasukkan nama-nama dari pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ASN.
“Nama-nama ini disusup masuk dalam pemberkasan formasi 1.002. Inilah yang menjadi persoalan, sehingga kami unjuk rasa. Kami minta kepada Gubernur untuk membatalkan nama-nama tersebut agar tidak mengganggu proses pemberkasan 1002 tenaga honorer yang sudah berjalan ini,” terang Worabay.
Dirinya meminta para pimpinan OPD tidak menyusupkan nama-nama honorer baru untuk dimasukkan dalam proses pemberkasan formasi 1.002 tenaga honorer, karena sesuai aturan honor yang terdata dalam database BKN, itulah yang diakomodir. [FSM-R1]