Manokwari, TP – Tim Tekab Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelajar berinisial RM (13 tahun) dalam kasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat) terhadap seorang mahasiswi berinisial SLS (25 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, RM diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/438/V/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat pada, Kamis 8 Mei 2025.
“Terduga pelaku berhasil diamankan Senin, 12 Mei 2025,” ungkap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, RM berhasil diamankan setelah Tim Tekab mendapat informasi masyarakat jika terduga pelaku berada di area parkir salah satu toko di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim yang sedang melakukan patroli menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang sedang menjaga parkir bersama teman-temannya.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polresta Manokwari dan dilakukan interogasi terkait sepeda motor yang diduga dicuri pelaku. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan kendaraan itu disimpan di rumahnya di Swapen Bahari,” jelas Napitupulu.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, Tim bergerak ke rumah terduga pelaku di Swapen Bahari untuk mengambil barang bukti sepeda motor Yamaha Mio IM3 125 warna putih milik korban. [AND-R1]