Manokwari, TP – Tim Tekab Polresta Manokwari berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Manokwari berinisial JDM (23 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/380/IV/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, Jumat, 25 April 2025.
Lanjut dia, berdasarkan infomrasi yang diterima, akhirnya terduga pelaku diringkus Tim Tekab di sekitar Jl. Percetakan Negara, Sanggeng, Manokwari pada 5 Mei 2025.
“Setelah ditangkap, terduga pelaku mengakui melakukan perampasan 1 handphone milik korban berinisial MP, kemudian melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Diutarakannya, dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban yang disimpan di rumahnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Barang buktinya rekaman CCTV dan 1 handphone merek VIVO hasil rampasan,” tambah Napitupulu. [AND-R1]