Manokwari, TP – DitresnarkobaPolda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 353,99 gram di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Polda Papua Barat, Kamis (15/5).
Pemusnahan barang bukti disaksikan Ps. Kabag Wassidik, AKP Basri Sanusi, penasehat hukum, Nejunith Syabes, dan Otniel Lukas Mofu.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson P. Sinaga melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo menjelaskan, pemusnahan Ganja sebagai bagian dari komitmen Polda Papua Barat memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Papua Barat.
Menurutnya, dengan pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat.
“Adapun pemusnahan barang bukti Ganja dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” ungkap Prabowo dalam press release via grup WhatsApp, kemarin.
Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan 2 kasus dengan 2 tersangka, 1 tersangka dewasa berinisial MK (27 tahun) dan 1 tersangka anak di bawah umur berinisial TU (17 tahun).
Dari pengungkapan terhadap MK, polisi menyita 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisi Ganja seberat 161,77 gram, sedangkan dari tersangka TU kedapatan membawa 10 bungkus Ganja seberat 192,22 gram.
Diutarakannya, keterlibatan tersangka anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar kelompok rentan.
Untuk itu, ia berharap peran serta semua pihak, termasuk orang tua dan institusi pendidikan untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” klaim Prabowo. [*AND-R1]