Manokwari, TP – Polsek Prafi mengungkap kasus pencurian 39 tangki semprot mist blower crown (CPS-769) di gudang Proteksi Tanaman Pangan, Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Manokwari, Rabu (7/5).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kapolsek Prafi, Ipda Steven Ginting menyebut, dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial MS.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan pihak korban, kemudian tersangka diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
Ia menjelaskan, dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka di SP 2, Kampung Desay. Akibat perbuatannya, Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan Kampung menderita kerugian sekitar Rp. 100 juta.
Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, sambung Ginting, MS menjual tangki mist blower crown (CPS-769) kepada petani kecil dengan harga sekitar Rp. 800.000 sampai Rp. 1,3 juta.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 13 tangki mist blower crown (CPS-769).
“MS dipersilakan tinggal di rumah dinas Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan, Kampung Prafi Mulya, sehingga mempunyai banyak kesempatan mencuri tangki mist blower,” tambah Ginting.
Diutarakannya, keberhasilan ini bentuk dari kerja keras tim penyidik dan kerja sama warga yang memberikan informasi kepada polisi.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap di mana saja tangki mist blower dijual. Untuk tersangka, sebut Kapolsek, sedang ditahan di tahanan Polsek Prafi untuk penyidikan lanjut.
“Kami komitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan segala tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tandas Ginting. [*AND-R1]