Manokwari, TP – Sekjen Dewan Adat Papua (DAP), Yan C. Warinussy, SH mengingatkan Gubernur Papua Barat melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti pengangkatan dan pengukuhan calon tetap pergantian antar waktu Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) atas nama Sonya F. Hindom dari Kabupaten Fakfak.
Ia menjelaskan, sesuai keputusan Bupati Fakfak Nomor: 200.1.1-200 Tahun 2023, secara implisit menyebut nama Sonya F. Hindom sebagai calon anggota tetap urutan kedua dari unsur perempuan untuk MRPB periode 2023-2028.
“Posisi Ibu Hindom sangat jelas berdasar hukum. Apalagi yang bersangkutan memperoleh dukungan dari Dewan Adat Suku Mbaham Mata Fakfak berdasarkan surat keterangan Nomor: 0053/EXT-DEAMAFA/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Suku Mbaham Mata, Demianus Tuturop,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (17/5).
Dengan demikian, tambahnya, secara hukum, politik, dan hukum adat Papua, khususnya Suku Mbaham Mata, Fakfak, Sonya Hindom memiliki dasar hukum yang sah untuk dilantik sebagai anggota MRPB periode 2023-2028 pengganti antar waktu Wilayah Adat Bomberay. [*AND-R1]