Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan melakukan pembahasan rencana penertiban aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Papua Barat yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, dalam upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal, membutuhkan dukungan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lain di daerah.
Dikatakannya, sementara ini, Gubernur lagi di luar daerah dan jika sudah kembali, maka pihaknya akan mengundang jajaran forkopimda untuk membahas penertiban penambangan tanpa izin yang semakin marak di Papua Barat.
Ia menjelaskan, upaya penertiban menjadi langkah alternatif dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan tak sesuai ketentuan.
“Lokasi pertambangan ilegal ini tersebar di beberapa kabupaten, baik Manokwari dan Pegunungan Arfak,” ungkap Lakotani kepada para wartawan di Gedung Auditorium PKK, Arfai Perkantoran, Manokwari, kemarin.
Menurut Lakotani, kawasan hutan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak adalah kawasan hutan lindung, sehingga perlu disikapi secara serius oleh semua pihak.
Ditambahkan Wakil Gubernur, jika memang tambang ini mau dilegalkan, harus dilakukan alih status kawasan, dengan mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
“Jadi, langkah awal harus dilakukan penertiban,” ujar Lakotani seraya menambahkan, beberapa waktu lalu, Pemprov Papua Barat sudah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan penerbitan izin.
Tentunya, sambung Lakotani, hal tersebut terkait rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat setempat, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Proses mendapatkan IPR itu sangat lama, apalagi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam,” tandas Lakotani. [FSM-R1]