• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemprov akan Bahas Rencana Penertiban Tambang Ilegal

AdminTabura by AdminTabura
21/05/2025
in PAPUA BARAT
0
Pemprov akan Bahas Rencana Penertiban Tambang Ilegal

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan melakukan pembahasan rencana penertiban aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Papua Barat yang berujung pada kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, dalam upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal, membutuhkan dukungan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lain di daerah.

Dikatakannya, sementara ini, Gubernur lagi  di luar daerah dan jika sudah kembali, maka pihaknya akan mengundang jajaran forkopimda untuk membahas penertiban penambangan tanpa izin yang semakin marak di Papua Barat.

Ia menjelaskan, upaya penertiban menjadi langkah alternatif dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan tak sesuai ketentuan.

“Lokasi pertambangan ilegal ini tersebar di beberapa kabupaten, baik Manokwari dan Pegunungan Arfak,” ungkap Lakotani kepada para wartawan di Gedung Auditorium PKK, Arfai Perkantoran, Manokwari, kemarin.

Menurut Lakotani, kawasan hutan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak adalah kawasan hutan lindung, sehingga perlu disikapi secara serius oleh semua pihak.

Ditambahkan Wakil Gubernur, jika memang tambang ini mau dilegalkan, harus dilakukan alih status kawasan, dengan mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi, langkah awal harus dilakukan penertiban,” ujar Lakotani seraya menambahkan, beberapa waktu lalu, Pemprov Papua Barat sudah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan penerbitan izin.

Tentunya, sambung Lakotani, hal tersebut terkait rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat setempat, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Proses mendapatkan IPR itu sangat lama, apalagi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam,” tandas Lakotani. [FSM-R1]

Previous Post

Tim SAR Gabungan Temukan Lagi Tiga Korban Meninggal

Next Post

JPU Kejari Manokwari Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ricky Wijaya?

Next Post
JPU Kejari Manokwari Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ricky Wijaya?

JPU Kejari Manokwari Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ricky Wijaya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!