Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.254.956.007.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut dari hasil penanganan lima perkara korupsi.
Hasrul merincikan kelima perkara korupsi tersebut yakni, perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan halaman kantor atas nama Frenky Kallex Muguri dan Andarias Ranteallo Lande dengan jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 289.339.057.
Kemudian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA. 2019 dan TA. 2020, dan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat TA. 2021 atas nama Alex Warmaer, Leonora E. Siahay dan Daud Indou dengan jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.708.700.000.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atas nama Nelles Dowansiba, Syiane dan Ottow Geisler Prawar dengan jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.429.017.950.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan operasional Kesehatan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama TA. 2019 atas nama Ronni Irwanto dengan jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.949.000.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua barat TA. 2020 bersumbe rdari BPKAD Provinsi Papua Barat atas nama Mozes Rudy Frans Timisela dengan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.499.950.000.
“Jadi penyelamatan kerugian keuangan negara ini hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, ini merupakan suatu capaian dan prestasi,” kata Hasrul kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Rabu (21/05).
Menurut Hasrul bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PMBP) atas barang rampasan tindak pidana korupsi melalui Bank BRI Cabang Manokwari.
“Pengembalian keuangan kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [AND-R6]