Manokwari, TP – Komisi II DPRK Manokwari, mendorong wacana penyelesaian hak ulayat atas lokasi sumber air yang dikelola Perusda Air Minum Minyei Arfak, dengan sistem bagi hasil.
Wacana itu didorong sebagai solusi permasalahan ganti rugi hak ulayat lokasi sumber air baik Maruni maupun Warmare, yang sampai saat ini belum bisa terjawab.
“Kita sama-sama pikirkan bersama masyarakat setempat yang punya hak ulayat. Mungkin kita pikir bagi hasil. Masyarakat pemilik hak ulayat bisa dipekerjakan untuk menjaga debit air di bendungan karena kalau hujan cukup bahaya,” jelas Ketua Komisi II, Yusak Sayori dalam hearing bersama Perusda Air Minum Minyei Arfak Manokwari, Selasa (20/5/2025).
Menanggapi itu, Plt Direktur Perusda Air Minum Minyei Arfak, Onisimus Sesa mengatakan hal itu masih bersifat wacana dan masih butuh pembahasan lebih lanjut.
“Sebenarnya itu masih wacana, kita belum pembahasan lebih dalam lagi. Tentu masih perlu kajian lagi,” kata Sesa kepada Tabura Pos via ponselnya, Rabu (21/5/2025).
Sesa menerangkan, untuk tuntutan gantin rugi hak ulayat, jaringan di Warmare diituntut kurang lebih Rp3 miliar dan sudah dibayar sekitar Rp1,2 miliar tahun 2003.
Sedangkan, tuntutan terhadap sumber baru di Tanah Merah, Warmare terdapat lima kelompok. Ada kelompok yang meminta ganti rugi Rp10 miliar, tetapi ada kelompok yang tuntutan turun menjadi Rp7 miliar.
“Tahun 2022 itu ada pertemuan dengan warga ada kelompok yang tuntutannya turun Rp7 miliar, tapi ada juga kelompok yang bertahan di Rp10 miliar,” terangnya.
Sesa menerangkan, saat ini pihaknya masih fokus memperbaiki pelayanan dengan melakukan perawatan, pembenahan jaringan (pipa) yang sering bocor dan tunggakan pelanggan.
Dijelaskannya, permasalahan saat ini berada pipa transmisi atau pipa induk di daerah Maruni sampai Anday. Karena kondisi pipanya sudah keropos sehingga bila tekanan air ditambah maka terjadi kebocoran-kebocoran.
“Seperti yang pernah terjadi di depan Polda di Maripi ada pipa jebol, karena kita ada tambah tekanan air agar bisa melayani warga yang berada di wilayah ketinggian, tahu-tahunya jebol,” ungkapnya.
Sesa menambahkan, untuk tunggakan pelanggan, pihaknya sudah berusaha melakukan penertiban. Dimana, setiap bulan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pelanggan.
Sambung Sesa, pemberian surat pemberitahun seiringan dengan pembinaan jaringan-jaringan di wilayah-wilayah yang sering bocor.
“Memang ada tunggakan. Kalau Kantor DPRK Manokwari setelah dikroscek sekitar lima bulan tunggakan bukan 3 tahun,” tukas Sesa meluruskan informasi sebelumnya. [SDR-R4]