Manokwari, TP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan rangka baja untuk Pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Dinas PUPR kabupaten Teluk Bintuni, dengan terdakwa Jhony Koromad, kembali ditunda, Rabu (21/05)
Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhonny Koromad, Yan C. Warinussy mengungkapkan, penundaan embali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.
Ketika ditanya oleh hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, jaksa menyampaikan bahwa saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir.
Warinussy menyayangkan karena Jaksa Kejari Bintuni sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi tersebut dan juga tidak dimintai pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Menurutnya, penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan didalam ruang sidang yang berasal dari keluarga terdakwa Jhony Koromad.
Warinussy mengungkapkan, bahwa sesuai data didalam berkas perkara terdakwa Jhony Koromad, terdapat 9 orang saksi, yaitu, saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir.Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu.
Dari ke-9 orang saksi tersebut, hanya saksi Ir. Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang belum sempat hadir di persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Warinussy mengaku pihaknya belum melihat aspek pembuktian JPU Kejari Teluk Bintuni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa Koromad. Tugas kliennya hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
“Sidang ditunda hingga Rabu (28/06) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU dari Kejari Teluk Bintuni,” ungkap Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Rabu (21/05). [*AND-R6]