• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Sidang Lanjutan Terdakwa Jhony Koromad Kembali Ditunda

AdminTabura by AdminTabura
22/05/2025
in POLHUKRIM
0
Sidang Lanjutan Terdakwa Jhony Koromad Kembali Ditunda

Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhonny Koromad, Yan C. Warinussy

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan rangka baja untuk Pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Dinas PUPR kabupaten Teluk Bintuni, dengan terdakwa Jhony Koromad, kembali ditunda, Rabu (21/05)

Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhonny Koromad, Yan C. Warinussy mengungkapkan, penundaan embali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.

Ketika ditanya oleh hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, jaksa menyampaikan bahwa saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir.

Warinussy menyayangkan karena Jaksa Kejari Bintuni sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi tersebut dan juga tidak dimintai pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Menurutnya, penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan didalam ruang sidang yang berasal dari keluarga terdakwa Jhony Koromad.

Warinussy mengungkapkan, bahwa sesuai data didalam berkas perkara terdakwa Jhony Koromad, terdapat 9 orang saksi, yaitu, saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir.Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha  Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu.

Dari ke-9 orang saksi tersebut, hanya saksi Ir. Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang belum sempat hadir di persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi.

Warinussy mengaku pihaknya belum melihat aspek pembuktian JPU Kejari Teluk Bintuni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa Koromad. Tugas kliennya hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.

“Sidang ditunda hingga Rabu (28/06) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU dari Kejari Teluk Bintuni,” ungkap Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Rabu (21/05). [*AND-R6]

Previous Post

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pulau Mansinam

Next Post

Disarpus Mulai Menggali Naskah Kuno di Papua Barat

Next Post
Disarpus Mulai Menggali Naskah Kuno di Papua Barat

Disarpus Mulai Menggali Naskah Kuno di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!