Manokwari, TP – Tim DOB Manokwari Barat (Manbar) bersama Tim Rekonsiliasi Adat, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, serta Dewan Pertimbangan Otda Kemendagri.
Audiensi difasilitasi Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Kabupaten Manokwari, berlangsung di ruang rapat Dirjen Otda, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Kabag Pemerintahan dan Otda Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear menjelaskan, pertemuan
membahas langkah-langkah strategis dalam proses pemekaran wilayah, sekaligus memastikan bahwa usulan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, saat ini tim tengah menyusun dokumen kajian akademik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan juga masih menunggu regulasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah, yang akan menjadi acuan dalam proses pemekaran.
“Dalam pertemuan disampaikan usulan pemekaran Kabupaten Manokwari Barat telah diajukan sejak tahun 2005, dan termasuk dalam daftar 65 calon DOB yang masuk dalam amanat Presiden. Namun, prosesnya sempat tertunda dikarenakan adanya kebijakan moratorium pada tahun 2014. Untuk itu, semua kajian perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi dan regulasi terkini,” jelas Aronggear saat dihubungi wartawan via ponselnya, Rabu (21/5/2025).
Diungkapkannya, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Tim DOB Manbar dan Tim DOB Mpur, yang difasilitasi oleh Tim Rekonsiliasi Adat, pada 28 Februari 2025, dalam rangka memperkuat kesepahaman antar calon daerah pemekaran.
Lanjut, Aronggoear menjelaskan, dalam pertemuan itu,
Dirjen Otda menyampaikan, saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap seluruh usulan pemekaran daerah. Yang mana, prioritas akan diberikan kepada daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi untuk mandiri secara fiskal dan mampu mengembangkan potensi unggulan daerahnya, tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Samuel menambahkan, Kemendagri sedang menyusun RPP tentang Penataan Daerah, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur syarat dan prosedur pemekaran daerah.
“Pihak Kemendagri melalui jajaran direktorat terkait menyatakan dukungan terhadap usulan pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.
Aronggear mengungkapkan, pemda bersama masyarakat adat akan terus membangun sinergi untuk memastikan seluruh tahapan proses pemekaran berjalan sesuai mekanisme dan tetap memperhatikan kepentingan seluruh elemen masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, proses pembentukan DOB Kabupaten Manbar dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. [SDR-R4-]