Manokwari, TP – Inspektorat Papua Barat akan segara membentuk tim kode etik dalam rangka pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, dirinya telah mendapatkan laporan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa, ada ASN yang sudah sekian bulan, bahkan tahun tidak pernah masuk kantor.
“Seharusnya, ASN yang tidak masuk berbulan-bulan bahkan tahun ini harus diberikan saksi tegas agar tidak menimbulkan persoalan,” terang Lakotani saat memberikan arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Lakotani, kalau ASN yang malas tidak diberikan saksi tegas, maka akan menjadi beban bagi pimpinan OPD tetapi juga menjadi contoh yang buruk bagi teman-temannya di OPD terkait.
Lebih lanjut, kata dia, mungkin TPP dari ASN yang malas ini tidak dipotong, tetap gaji mereka masuk terus. Dulu, kalau gaji dari tangan ke tangan mungkin bisa ditahan.
“Kalau aturannya memungkinkan untuk kita menyelesaikan ASN yang bersangkutan, maka kita selesaikan saja,” ujarnya.
Ditambahkan Lakotani, dari aturannya memang cukup ketat. Hanya saja, sambung dia, selama ini belum ada keseriusan dari Pemprov Papua Barat untuk menegakan kedisiplinan.
“Sehingga, yang bandel, makin bandel yang suku-suku, sesuka hati mereka, mau masuk atau tidak dan menilai tidak ada yang mengatur,” ujarnya seraya menambahkan pembentuk tim kode etik akan dilakukan segara.
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meninjau kembali persyaratan untuk mendapatkan tunjungan kinerja (tukin), agar kedepan mendapat format yang tepat.
“Saya sudah komitmen dan meminta izin dari gubernur, kedepan saya akan terus mengunjungi OPD terus dan tentunya akan diberikan sanksi tegas agar menjadi contoh bagi ASN lainnya,” tandas Lakotani. [FSM]