Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, pemilik hak ulayat memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan seluas 238 hektar untuk pembangunan pabrik tripleks di Dusner, Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto mengatakan, pelepasan kawasan hutan untuk industri saat ini tengah berproses di kementerian kehutanan.
Dikatakan Susanto, permohonan pelepasan kawasan hutan ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama dan persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Pelepasan kawasan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dalam hal ini diberikan oleh Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk proses pembangunan industri di Teluk Wondama Oleh PT. Wijaya Sentosa Group,” terang Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (23/5/2025).
Dirincikan Susanto, pelepasan kawasan hutan yang diusulkan seluas 238 hakter. Sebab, di areal itu akan dibangun fasilitas pabrik dan bangunan-bangunan pendukung lainnya.
Ditambahkan Susanto, kalau kapasitas produksi dari industri di atas 6 ribu maka menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan, kewenangan daerah di bawah 6 ribu dan 2 ribu saja.
“Jadi pabrik tripleks berskala besar dari Pt. Wijaya Sentosa pastinya kapasitas produksinya lebih dari 6 ribu, sehingga izinnya dari pemerintah pusat,” terangnya.
Disinggung terkait target pendirian pabrik, Susanto menerangkan, sesuai petunjuk Wakil Gubernur Papua Barat tahun ini pabrik sudah harus berdiri agar di tahun depan kayu bulat tidak lagi keluar dari Papua Barat.
Ditambahkan dia, proses ini sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu. Namun, dengan berjalannya waktu Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) untuk membangun industri atau berintergrasi dengan industri yang ada di Papua.
“Sampai saat ini hanya beberapa Pemegang PPBH saja yang bangun. Sedangkan lainnya belum,” ujarnya.
Disamping itu, dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang baru, dapat memberikan kebijakan yang maksimal sehingga kayu bulat tidak lagi keluar dari Papua Barat, harapnya. [FSM]