Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sebanyak 18.323 pekerja rentan di tahun 2025 ini.
Bagi para pekerja rentan tersebut langsung mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Wakil Bupati, Mugiyono, pada launching program tersebut, di Sasana Karya Kantor Bupati, Kamis (22/5/2025).
Bupati menegaskan, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, adalah bagian dari masyarakat yang tidak boleh termarjinalkan dari anggaran pemerintah.
Hermus mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah daerah mungkin tampak kecil, namun dapat mendatangkan berkat yang besar bagi Kabupaten Manokwari.
Dikatakannya, alokasi dan distribusi sumber daya pembangunan harus mencerminkan rasa keadilan, agar pembangunan dapat dirasakan secara merata.
“Meskipun dalam posisi yang lemah dan memiliki kemampuan dan potensi yang terbatas, namun mereka telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah ini, sehingga wajib juga mendapat perhatian,” ujar Hermus.
Hermus mengatakan, pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah. Namun kenyataannya, masih banyak dari mereka yang belum tersentuh program perlindungan sosial. Sehingga melalui program ini, pemda terus berupaya berkelanjutan untuk terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan.
“Kami juga memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sebagai upaya meringankan beban keluarga dan pengingat bahwa negara hadir di saat masyarakat mengalami kesulitan,” pungkas Hermus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo menyampaikan, melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja memiliki ketenangan baik dalam saat bekerja maupun tidak lagi berproduktif.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan peserta termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual Pinang pekerja Mandiri dan pelaku UMKM.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi seluruh masyarakat pekerja yang berada di Kabupaten Manokwari” Harapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa melaporkan, pelaksanaan program ini bagi pekerja rentan seperti, petani, nelayan, butuh, tukang ojek dan pekerja nom formal lainnya atau pekerja non penerima upah yang rentan.
Ia mengungkapkan, program perlindungan ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 9.455 pekerja rentan, dan program ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024.
Dirinya berharap program ini terus diperluas cakupannya melalui dukungan dari semua pihak kolaborasi antara pemerintah daerah BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.
Bersamaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan Manokwari menyalurkan santunan kepada 179 penerima manfaat senilai Rp. 4,533 miliar. Dengan rincian, kepada 46 ahli waris pekerja rentan dengan nilai santunan sebesar Rp.1,932 miliar.
Kemudian, santunan kepada 17 ahli waris pekerja honorer dengan nilai manfaat sebesar Rp. 714 juta, santunan kepada 39 ahli waris aparat kampung dengan nilai manfaat sebesar Rp.1,638 miliar, dan beasiswa bagi 77 anak ahli waris dengan nilai manfaat sebesar Rp.249 juta. [SDR]