Manokwari, TP – Banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Manokwari. Kendaraan-kendaraan ini bukannya menyumbang pendapatan daerah namun hanya memberikan polusi.
Pasalnya banyak kendaraan dari luar tersebut belum melakukan mutasi ke Manokwari, mereka hanya menggunakan fasilitas jalan di Manokwari namun pembayaran pajaknya dilakukan didaerah asal atau tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Kepala Kantor Samsat Manokwari, Septinus Ullo mengatakan, setiap kendaraan yang berpindah domisili, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kendaraan. Sesuai aturan mutasi kendaraan dilakukan paling lambat 90 hari setelah kepindahan.
Namun faktanya sampai saat ini banyak ditemukan kendaraan dari luar yang beroperasi di Manokwari tanpa melapor ke Samsat dan belum melakukan mutasi kendaraan atau balik nama.
Padahal mutasi kendaraan ini penting untuk penyesuaian data kendaraan dan memastikan kelancaraan administrasi seperti, pembayaran pajak kendaraan, dan pengurusan dokumen kendaraan.
“Tapi sampai saat ini banyak yang belum melapor ke Samsat,” kata Septinus kepada Tabura Pos di Jalan S. Condronegoro Manokwari, Rabu (21/05) lalu.
Septinus mengakui bahwa banyaknya kendaraan luar yang belum melakukan mutasi kendaraan ini memberikan kerugian bagi daerah. Disisi lain, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena penindakan merupakan kewenangan dari aparat Kepolisian.
“Terkait dengan penindakan itu menjadi kewenangan Kepolisian, kami tidak bisa, daerah sangat dirugikan karena mereka datangkan kendaraan dari luar dan menggunakan fasilitas di Manokwari, kita hanya dapat polusi dapat penyakit sedangkan pajaknya di luar, ingat ada pasal tentang polusi,” tegasnya.
Septinus berharap masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar segera melakukan mutasi kendaraannya untuk mencegah masalah administrasi, pajak dan masalah hukum dikemudian hari.
“Untuk data kendaraan dari luar di Manokwari mungkin ada di Kepolisian, harapan kendaraan dari luar pemiliknya segera melapor dan lakukan mutasi kendaraan,” pungkasnya. [AND-R6*]