• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
28/05/2025
in PAPUA BARAT
0
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Papua Barat

Penandatangan berita acara penyerahan LKPD Pemprov Papua Barat Tahun 2024 oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Plh. Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Lukman Hakim di Kantor BPK-RI Papua Barat, kemarin. Foto: IST

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – BPK RI Perwakilan Papua Barat menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK-RI Papua Barat, di Manokwari, Senin (26/5/2025).

Plh. Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Lukman Hakim mengapresiasi komitmen dan upaya serta kerja keras Pemprov Papua Barat, sehingga penyampaian LKPD bisa disampaikan, meski disampaikan melebihi dari batas akhir penyampaian, 31 Maret 2025.

Lukman Hakim menjelaskan, kepatuhan dan penyampaian ini menunjukkan komitmen tinggi dari Pemprov Papua Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Kami sampaikan apresiasi terhadap Pemprov Papua Barat sebagai pemda yang taat dan responsif dalam penyerahan LKPD ke Perwakilan BPK-RI Papua Barat,” kata Lukman Hakim, dalam sambutannya.

Selanjutnya, ungkapnya, usai penyerahan LKPD ke Perwakilan BPK-RI Papua Barat akan dilakukan pemeriksaan terperinci untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD.

Menurutnya, sesuai Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2003 bahwa pemeriksaan laporan kuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemda.

“Terhitung sejak penyerahan hari ini, menjadi tanggung jawab Perwakilan BPK-RI Papua Barat untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan,” katanya.

Dijelaskannya, BPK-RI dapat melakukan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui fungsi rekomendasi dan tindak lanjut yang diamanatkan undang-undang.

Selain itu, BPK-RI juga diamanatkan membuat standard pemeriksaan keuangan negara agar proses pemeriksaan berlangsung adil dan objektif.

“Hasil pemeriksaan oleh tim, selanjutnya menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menentukan opini atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Kami berharap, pemda sudah melakukan langkah-langkah perbaikan yang semestinya, sehingga raihan opini di tahun ini dapat ditingkatkan,” harap Lukman Hakim.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengapresiasi dan memberikan penghargaan terhadap BPK-RI Perwakilan Papua Barat atas pembinaannya pada saat pemeriksaan pendahuluan.

Dikatakan Mandacan, pembinaan itu tentunya dapat dijadikan pedoman bagi Pemprov dan seluruh kabupaten di Papua Barat.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tahun lalu membuat Pemprov memiliki komitmen tinggi untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini atas LKPD Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2024 diharapkan lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu atas pemeriksaan LKPD Pemprov Papua Barat di tahun 2023 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Tentunya ini menjadi cambuk bagi kita semua guna melakukan perbaikan sesuai saran BPK-RI,” kata Mandacan, dalam sambutannya.

Ia menambahkan, di Tahun Anggaran 2024, pihaknya harus menyelesaikan cukup banyak agenda keuangan, diantaranya penyerahan aset ke Pemprov Papua Barat Daya, permasalahan anggaran dan pertanggungjawaban lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Semua upaya optimal telah kami lakukan dalam melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan kami sangat mengharapkan atas LKPD Papua Barat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI,” kata Mandacan. [FSM-R1-]

Previous Post

Ada Kepentingan Bisnis dan Politik di Balik Penambangan Ilegal Papua

Next Post

Dishut Papua Barat dan BPLHK Makassar Tingkatkan Kapasitas Kelompok Tani Hutan

Next Post
Pelepasan Kawasan Hutan 238 Hektar Untuk Pabrik Tripleks di Teluk Wondama Masih Berproses

Dishut Papua Barat dan BPLHK Makassar Tingkatkan Kapasitas Kelompok Tani Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!