Manokwari, TP – Sidang perkara penembakan oleh oknum anggota Brimob, Bripka A terhadap seorang warga sipil, Amir Hidayat Sianturi (38 tahun) masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika mengatakan, sidang minggu sebelumnya sudah dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat ini, kata dia, persidangan masuk tahap pembuktian, setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi.
“Minggu lalu sudah pembacaan dakwaan. Hari ini kita panggil saksi-saksi. Semoga saksi-saksi bisa datang,” harap Ardika kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (27/5).
Ia menambahkan, setelah tahapan pembuktian, tentunya juga akan dihadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa. “Setelah itu tahapan pemeriksaan terdakwa dan tuntutan, lalu pembelaan,” jelas Kasi Pidum.
Seperti diketahui, kasus penembakan oleh oknum anggota Brimob, Bripka A terhadap almarhum Amir Sianturi terjadi di lokasi judi sabung ayam di daerah Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin, 30 Desember 2024. [AND-R1]


















