• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perkara Penikaman 2 Perempuan Masuk Agenda Pembuktian

AdminTabura by AdminTabura
30/05/2025
in POLHUKRIM
0
Perkara Penikaman 2 Perempuan Masuk Agenda Pembuktian

ilustrasi

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Perkara penikaman yang menewaskan seorang perempuan berinisial S (41 tahun) dan korban luka berinisial DI (41 tahun) masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kasusnya masih sidang, sudah pembuktian. Sekarang masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (27/5).

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus penikaman ini terjadi di Jl. Trikora, Transad, Wosi, Manokwari, Selasa, 17 Desember 2024.

Akibat penikaman tersebut, korban S meninggal dunia, sedangkan Dl yang merupakan istri dari terdakwa AW (33 tahun), sempat kritis.

Kejadian ini bermula ketika AW dan Dl bertengkar. Pertengkaran ini dilihat korban S, kemudian mencoba melerai, sehingga AW yang tersulut emosi mengambil pisau yang dibawanya, lalu menikam korban S dan Dl.

Setelah menikam kedua korban, AW berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan warga. Selanjutnya, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun sesampainya di rumah sakit, korban S dinyatakan meninggal dunia, sedangkan DI dalam kondisi kritis.

Suami dari almarhumah S, Lahuddin meminta kasus ini diproses dan pelaku ditindak tegas sesuai perbuatannya. Motif penikaman diduga ada masalah keluarga di antara AW dan DI.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur, 1 sepeda motor, dan masker yang dipakai untuk menutupi wajahnya. [AND-R1]

Previous Post

Wakil Ketua KomisiIX DPR-RI Klaim Vaksin TBC Besutan Bill Gates Aman

Next Post

Kasus Penembakan Oknum Brimob, Kasi Pidum: Semoga Saksi-saksi Bisa Datang

Next Post
Kasus Penembakan Oknum Brimob, Kasi Pidum: Semoga Saksi-saksi Bisa Datang

Kasus Penembakan Oknum Brimob, Kasi Pidum: Semoga Saksi-saksi Bisa Datang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!