Manokwari, TP – Perkara penikaman yang menewaskan seorang perempuan berinisial S (41 tahun) dan korban luka berinisial DI (41 tahun) masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kasusnya masih sidang, sudah pembuktian. Sekarang masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (27/5).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus penikaman ini terjadi di Jl. Trikora, Transad, Wosi, Manokwari, Selasa, 17 Desember 2024.
Akibat penikaman tersebut, korban S meninggal dunia, sedangkan Dl yang merupakan istri dari terdakwa AW (33 tahun), sempat kritis.
Kejadian ini bermula ketika AW dan Dl bertengkar. Pertengkaran ini dilihat korban S, kemudian mencoba melerai, sehingga AW yang tersulut emosi mengambil pisau yang dibawanya, lalu menikam korban S dan Dl.
Setelah menikam kedua korban, AW berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan warga. Selanjutnya, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun sesampainya di rumah sakit, korban S dinyatakan meninggal dunia, sedangkan DI dalam kondisi kritis.
Suami dari almarhumah S, Lahuddin meminta kasus ini diproses dan pelaku ditindak tegas sesuai perbuatannya. Motif penikaman diduga ada masalah keluarga di antara AW dan DI.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur, 1 sepeda motor, dan masker yang dipakai untuk menutupi wajahnya. [AND-R1]