Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat membentuk tim dalam rangka mereview laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2024 sebagai salah satu pemenuhan syarat salur dana Otsus Tahun Anggaran 2025.
Inspektur Provinsi Papua Barat, Korinus J. Aibini mengatakan, syarat penyaluran, ada 2 hal, yakni LPj Tahun Anggaran 2024 yang harus menunjukkan penggunaan dana Otsus sesuai ketentuan dan peruntukkannya.
“Berikutnya menyangkut rencana anggaran program (RAP) dari enam OPD penerima dana Otsus yang juga disesuaikan dengan dokumen RAP-nya,” jelas Aibini kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (28/5/2025).
Diakuinya, proses review sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu 7-14 hari, kemudian akan dilaporkan ke Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kemudian disampaikan secara berjenjang ke BPKAD.
“Kalau lebih cepat, tentu lebih baik agar bisa segera dilaporkan ke Gubernur bahwa review telah dilakukan,” kata Aibini.
Ia menjelaskan, Inspektorat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap ketepatan waktu proses penyaluran dana Otsus agar tidak terjadi keterlambatan di tahun mendatang. “Ini menjadi atensi kami ke depan agar pengawasan terhadap ketepatan waktu penyaluran dana Otsus semakin diperketat,” katanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, hingga triwulan I 2025, belum ada satu pun dari delapan pemerintah daerah di Papua Barat yang menerima penyaluran dana Otsus.
Menurutnya, ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen yang menjadi syarat pencairan, terutama laporan realisasi penggunaan dana Otsus Tahun Anggaran 2024.
“Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa sudah mulai disalurkan, DAK non fisik juga sudah. Namun DAK fisik dan dana Otsus masih terkendala. Pemda sedang dalam proses melengkapi dokumen, termasuk LPj 2024,” ujar Adhiputranto kepada para wartawan di BP3OKP Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Diutarakannya, berbeda dari Otsus jilid I, pada skema jilid II, Pemerintah Pusat menerapkan persyaratan lebih ketat untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran, salah satunya verifikasi capaian program tahun sebelumnya oleh APIP.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Selasa (20/5/2025), mengatakan, khusus pencairan dana Otsus tahap I 2025 memang belum tersalurkan, karena sejumlah persyaratan dan dokumen belum dilengkapi 6 OPD.
Keenam OPD, diantaranya Dinas Kelautan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. [FSM-R1]