Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat maupun pemerintah kabupaten (pemkab) se-Provinsi Papua Barat diharapkan segera membentuk dinas pemadam kebakaran (damkar) secara mandiri.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Edy Suharmanto mengatakan, pembentukan dinas damkar secara mandiri sesuai amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2020.
Diungkapkan Suharmanto, sesuai amanat tersebut, di Papua Barat, barulah Kabupaten Kaimana yang sudah membentuk Dinas Damkar, sedangkan 6 kabupaten, termasuk Provinsi Papua Barat belum terbentuk.
“Kami sangat berharap agar amanat dari Permendagri ini segera diwujudnyatakan oleh Pemprov dan 6 pemkab lainnya di Papua Barat,” kata Suharmanto kepada para wartawan usai Rapat Koordinasi Pemadam Kebakaran se-Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (2/6/2025).
Ditegaskannya, keberadaan dinas damkar secara mandiri bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Papua Barat, karena urusan damkar merupakan urusan wajib dengan pelayanan dasar.
Ia menegaskan, mungkin urusan wajib itu banyak, tetapi hanya 6 urusan yang merupakan pelayanan dasar, salah satunya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Dijelaskannya, trantibumlinmas terbagi 3 bagian, yakni damkar, bencana, dan ketertiban umum. “Inilah urusan wajib dengan pelayanan dasar. Semua ini berlandaskan standard pelayanan minimal (SPM),” terang Suharmanto seraya mengatakan, SPM harus dicapai, dimana setiap tahun harus 100 persen.
“Nah, misalnya SPM dari damkar adalah pemenuhan respon time 15 menit sejak menerima laporan adanya kejadian kebakaran, mereka sudah ada di lokasi kebakaran. Itulah mengapa kami dari Kemendagri sangat berharap Pemprov dan pemkab dapat membentuk dinas damkar mandiri sebagaimana amanat Permendagri No. 16 Tahun 2020,” tegasnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan, Nikolas U. Tike mengatakan, dari 6 urusan wajib, salah satunya pembentukan dinas damkar secara mandiri.
Dikatakannya, sebelum pembentukan dinas damkar, diperlukan skill dan kesiapan untuk mendirikan suatu dinas.
“Kalau tidak ada skill dan kesiapan, kita tidak dapat mengelola anggaran dan manusia secara maksimal sesuai dengan kebutuhkan,” kata Tike saat membacakan sambutan Gubernur Papua Barat.
Ia mengapresiasi Pemkab Kaimana yang sudah membentuk Dinas Damkar, sehingga Provinsi dan kabupaten yang belum membentuk dinas damkar agar segera membentuknya.
Sebab, ia menjelaskan, dari Kemendagri sudah menghendaki Pemprov maupun pemkab segara melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
“Kita di Provinsi memang belum ada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Mudah-mudahan ke depan segera dibentuk sebagaimana amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2020,” pungkas Tike. [FSM-R1]