Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sedang menyelidiki dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Mansel) Tahun periode 2022-2023.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendra mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan ada dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR atau pemanfaatannya tidak sesuai yang semestinya.
Diakuinya, dari hasil penyelidikan, perbuatan ini diduga dilakukan salah satu mantan pegawai di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan. Modusnya, ia menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pengajuan KUR atas nama orang lain dengan cara meminjam KTP orang lain.
“Selanjutnya yang bersangkutan mengurus di bank. Setelah pencairan sekitar Rp. 500 juta, pemilik KTP atau masyarakat hanya diberikan Rp. 50 juta, sedangkan sisanya digunakan sendiri oleh yang bersangkutan. Untuk kerugoan sementara dari 5 kreditur sekitar Rp. 1,2 miliar. Kemungkinan masih ada,” ungkap Suhendra kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (2/6).
Dirinya menambahkan, penanganan kasus ini sudah tahap perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat. [AND-R1-]