Manokwari, TP – Penyidik Kejari Manokwari tidak melanjutkan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023, sehingga dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Manokwari.
Menurut Kajari Manokwari, Teguh Suhendra, pengembalian penanganan kasus itu ke Inspektorat karena hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan dalam manajemen akuntansi penerimaan dana masuk.
Seharusnya, kata dia, dana masuk ke masing-masing akun, tetapi Pemkab Manokwari menjadikan dana masuk itu ke dalam satu akun dan pengeluaran itu berdasarkan mana yang diajukan terlebih dahulu, sehingga tidak terkontrol.
“Misalnya DAK bagi hasil, digunakan untuk biaya atau pemeliharaan para honor, tetapi itu karena tidak dibedakan melainkan dicampur jadi satu akun,” kata Suhendra kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (2/6).
Padahal, jelas Kajari, terkait hal itu sebenarnya sudah disarankan oleh Inspektorat, Kemendagri, dan BPKP, tetapi Pemkab Manokwari belum melakukan pembagian akun.
“Seharusnya sudah dilakukan pembagian akun. Misalkan DAK bagi hasil untuk yang lain-lain, itu sendiri-sendiri akunnya,” kata dia.
Untuk itu, ungkap Suhendra, penanganan kasus ini dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan pembenahan. “Itu belum diaudit, sehingga belum bisa kita tindaklanjuti. Makanya, kita kembalikan ke Inspektorat,” tandas Kajari. [AND-R1-]