Manokwari, TP – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat, Markus L. Sabarofek diminta meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 900/146/VI/2022 tentang hibah aset daerah lapangan penumpukan kontainer di Pelabuhan Manokwari ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Ayub Msiren peninjauan kembali terhadap Pergub itu merupakan ‘PR’ yang harus dilakukan Plt. Kepala Dishub yang baru saja dilantik.
Diutarakannya, berdasarkan kontrak yang dilihat, lapangan penumpukan kontainer dibangun memakai APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp. 29 miliar. Setelah pekerjaan selesai, kata dia, justru dihibahkan ke Kemenhub, bukan dikelola sendiri oleh daerah untuk kepentingan daerah.
Ia menjelaskan, biasanya Pemerintah Pusat yang seharusnya menyerahkan hibah aset ke pemda, tetapi ini terbalik, Pemprov yang menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Pusat dengan Pergub, sedangkan penetapan anggaran dibahas bersama DPR Papua Barat.
“Saya berharap Plt Kepala Dishub yang baru dilantik itu menjadi PR utama untuk segera memberikan telaah kepada Gubernur Papua Barat, sehingga Pergub ini ditinjau ulang, kalau bisa dicabut, sehingga pengelolaan lapangan penumpukan kontainer dikelola daerah untuk kepentingan PAD daerah,” jelas Msiren kepada para wartawan di salah satu kafe di Manokwari, Rabu (4/6).
Dikatakannya, dalam kondisi efisiensi anggaran sekarang, tentu sangat penting karena informasi yang diterima, setiap peti kemas membayar sekitar Rp. 200-300 juta per bulan ke Pelindo.
“Harapan kita agar lapangan pengelolaan kontainer diserahkan ke daerah untuk dikelola oleh Dinas Perhubungan atau perusahaan daerah, sehingga bisa menghasilkan income untuk daerah,” katanya. [AND-R1]