Manokwari, TP – Pemerintah Pusat telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja / buruh di Indonesia yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta.
Meskipun program tersebut diluncurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementeriaan Koordinator dan Perekonomian bersama Kementerian Ketenagakerjaan, namun di daerah menyalurannya tidak melalui pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba mengatakan, BSU tidak melalui pemerintah daerah.
“Itu (BSU red) tidak melalui kita,” kata Dowansiba kepada Tabura Pos, di Kantor Bupati, belum lama ini.
Biasanya, kata Dowansiba, yang berkaitan dengan bantuan dari Pemerintah Pusat, langsung melalui lembaga berkaitan. Dalam hal BSU bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dowansiba menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari ada menanggung 18.323 pekerja dalam program Jaminan Ketenagakerjaan.
Hanya saja, sambungnya, sejauh ini belum ada koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal BSU tersebut.
“Kalau dari pusat langsung bisa langsung lewat BPJS Ketenagakerjaan dan informasi itu kooordinasi belum ada ke kami pemerintah daerah,” pungkasnya. [SDR-R4]