Manokwari, TP – Pimpinan Dewan Adat Papua (DAP) menyambut penyelenggaraan dialog konstruktif Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay yang digelar, Sabtu, 7 Juni 2025.
Sekjen DAP, Yan C. Warinussy mengutarakan, dialog konstruktif dihadiri sejumlah tokoh adat dan masyarakat adat Papua di Kabupaten Manokwari dan beberapa daerah di wilayah III Doberay.
Diungkapkannya, DAP memandang pertemuan yang digelar dalam dialog konstruktif ini bertujuan baik untuk kepentingan penguatan kapasitas kelembagaan dari DAP Wilayah III Doberay, ke depan.
Dirinya menambahkan, dalam forum ini sempat berdinamika soal kepentingan pengisian jabatan Ketua DAP Wilayah III Doberay setelah wafatnya almarhum Keliopas Meidodga.
Selaku Sekjen DAP, Warinussy menyarankan agar dinamika tentang usulan nama calon Ketua DAP bisa direkomendasikan kepada pimpinan DAP untuk dikeluarkan keputusan pimpinan DAP.
Sebab, jelas dia, pimpinan definitif DAP maupun DAP Wilayah, hanya bisa ditetapkan melalui penyelenggaraan Konferensi DAP Wilayah III Doberay.
“Selama ini memang ada keluar surat mandat dari mantan Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga yang menunjuk Hans L. Mandacan selaku Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay, tetapi semua dikembalikan sesuai mekanisme pemilihan dalam statute DAP,” jelas Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Senin (9/6).
Selaku Sekjen, dirinya berkepentingan untuk memastikan proses konsolidasi organisasi dan kepemimpinan DAP berjalan baik dan damai terhadap perlindungan manusia dan masyarakat adat Papua serta hak-hak dasarnya secara konstitusional.
Warinussy menjelaskan, kepemimpinan DAP sedang terus membangun konsolidasi internal organisasi serta melakukan rekonsiliasi bagi kesatuan dan persatuan masyarakat adat Papua yang dimanifestasikan dengan institusi DAP sebagai forum kepemimpinan dalam konteks perlindungan dan penguatan kapasitas serta hak-hak dasar masyarakat adat Papua di tingkat lokal, nasional, regional, bahkan internasional sesuai amanat resolusi PBB tentang perlindungan hak masyarakat adat serta UUD 1945 serta Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dirinya menyebut, dalam dialog interaktif ini dihadiri Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Manokwari Selatan, Markus Waran dan representasi (keterwakilan) Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak turunan Barend Mandacan, Demianus M. Mandacan, dan moderator Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota yang sekarang menjadi pelaksana harian Ketua DAP Wilayah III Doberay. [*AND-R1]