• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ada Pengecualian Dalam Rekrutmen Calon Komisioner KPU Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
11/06/2025
in POLHUKRIM
0
Ombudsman Papua Barat Sarankan Timsel Kedepankan Kredibilitas dan Transparansi

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat berkomitmen mengawal dan mengawasi proses rekrutmen calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2025-2030 yang menjadi bagian dari pelayanan publik.

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, dari proses seleksi yang selektif akan menghadirkan calon komisioner yang mumpuni dan berintegritas, sehingga tim seleksi (timsel) bisa menjaring para bakal calon yang sesuai standar.

“Yang paling pokok adalah komisioner tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu atau paling tidak lima tahun terakhir tidak terlibat parpol tertentu,” kata Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

Dirinya meyakini, timsel akan berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sepanjang yang bersangkutan tidak ada dalam Sipol, maka yang bersangkutan berhak.

“Intinya, barometer timsel adalah Sipol, tapi jangan lupa, Sipol berlaku lima tahun terakhir. Jika yang bersangkutan terindikasi berafiliasi dengan parpol, tetapi tujuh tahun lalu sudah mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak ada dalam Sipol,” jelas Atkana.

Namun, ia menambahkan, apabila yang bersangkutan tidak ada dalam Sipol, maka itu benar-benar bersih. “Saya sangat yakin timsel sudah monitor Sipol. Kami harap timsel dapat memonitor Sipol dengan baik agar bisa terlacak dengan baik,” katanya.

Disinggung tentang dinamika calon tertentu yang maju tanpa mengundurkan diri dari jabatan publik, terutama para komisioner KPU?

Atkana menjelaskan, memang dalam persyaratan ada, tetapi untuk lingkup penyelenggara, baik Bawaslu dan KPU, tidak wajib mengundurkan diri, cukup mendapatkan persetujuan dari atasan. Diakuinya, informasi yang diperolehnya, rata-rata penyelenggara yang mencalonkan diri kembali.

“Itu pengecualian bagi mantan penyelenggara, karena KPU di tingkat kabupaten dan provinsi sama-sama mempunyai norma dan asas yang sama, sehingga tidak harus mengundurkan diri. Ketika yang bersangkutan tidak terpilih akan kembali menduduki jabatan di komisioner sebelumnya,” papar mantan Ketua KPU Provinsi Papua Barat ini.

Dirinya menegaskan, hal tersebut tidak melanggar kode etik dari penyelenggara, berbeda jika yang bersangkutan berpindah ke lembaga lain, wajib mengundurkan diri.

“Misalnya jika komisioner KPU kabupaten dan kota, cukup mendapat persetujuan dari KPU di tingkat provinsi. Memang kami lihat banyak penyelenggara, baik dari Kaimana, Fakfak, Pegaf maupun Manokwari sendiri, ini ada pengecualian dan terdapat dalam PKPU pencalonan, karena bidang kerjanya sama,” ujar Atkana.

Dicecar soal kemungkinan terjadi konflik kepentingan jika yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas penyelenggara pemilu?

Atkana mengaku dirinya tidak bisa menjelaskannya, tetapi bisa menjamin sepanjang yang bersangkutan masih tetap berada dalam norma dan kode etik penyelenggara, maka semua dapat berjalan sesuai norma dan standar.

“Kami sangat komitmen mengawal proses ini, sehingga kami selalu memberikan saran, masukan, bahkan kritik ke timsel agar proses ini melahirkan komisioner yang memiliki integritas baik. Terlepas dari itu, saya besar dari lembaga ini,” tandas Atkana. [FSM-R1]

Previous Post

Ditpolairud Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran Perikanan di Fakfak

Next Post

Pemanfaatan SIKN Disosialisasikan

Next Post
Pemanfaatan SIKN Disosialisasikan

Pemanfaatan SIKN Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!