Sorong, TP – Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengungkap dugaan kasus pelanggaran perikanan di perairan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Kamis (5/6/2025).
Kasubdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial Ginting menjelaskan, pihaknya menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 kapal ikan di Pulau Batu Putih, Kabupaten Fakfak.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga kapal maupun ABK (anak buah kapal). Ketiga kapal berlayar dari daerah Galesong, Sulawesi Selatan dengan tujuan Kabupaten Fakfak untuk melakukan penangkapan telur ikan terbang.
“Hal ini dilakukan tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar Perikanan di pelabuhan asal,” jelas Ginting dalam press release yang diterima Tabura Pos.
Untuk kepentingan pemeriksaan, lanjut Ginting, nahkoda dan ABK dari ketiga kapal tersebut, yaitu: KMN A105, KMN M011, dan KMN. N B SL, telah diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Fakfak.
Ketiga nahkoda kapal diduga melanggar Pasal 98 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 junto Pasal 42 Ayat 3 UU No. 45 Tahun 2009. “Ketiganya terancam dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta,” tambah Kasubdit Gakkum.
Dirinya mengimbau para nahkoda kapal agar selalu memenuhi kelengkapan berlayar meliputi berbagai perlengkapan keselamatan, seperti jaket pelampung, perahu karet, dan makanan atau minuman darurat, di samping membawa dokumen kapal, asuransi, dan izin berlayar.
“Undang-undang tentang Pelayaran dan Perikanan menekankan betul akan sanksi terhadap pelanggaran yang tertuang dalam aturan tersebut, sehingga para nahkoda wajib menyadari hal tersebut,” tegas Kasubdit Gakkum.
Ginting pun mengimbau para nelayan maupun pemilik kapal untuk mematuhi kelengkapan surat izin, karena aktivitas penangkapan ikan tanpa disertai surat izin, dikategorikan illegal fishing yang melanggar Pasal 93 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. [*CR24-R1]