Manokwari, TP – Polres Teluk Bintuni Didesak untuk mencari dan menangkap mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni berinisial RT yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pembangunan fiktif jalan Simei-Obo pada Tahun Anggaran 2022, dan dibawa ke Kejari Teluk Bintuni.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH membeberkan, RT diduga bertanggung jawab dalam proses terjadinya kasus tipikor pencairan dana pembangunan fiktif jalan Simei-Obo.
Sebab, ungkap Warinussy, pembangunan jalan Simei-Obo sebenarnya dilakukan PT Wijaya Sentosa, salah satu perusahaan penebangan kayu swasta.
Di samping itu, sambungnya, diduga ada sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni dan RT yang melakukan upaya pencairan dana proyek pembangunan jalan Simei-Obo.
Untuk itu, Warinussy meminta agar mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni berinisial ATT dan sejumlah ASN segera dimintai keterangan.
“Pencarian orang seperti RT segera digencarkan hingga menangkap dan membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan yang fair dan adil,” tutup Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (11/6). [*AND-R1]