Manokwari – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat jumlah peserta aktif Program Jamsostek di Provinsi Papua Barat hingga periode Mei 2025 sebanyak 123.900 peserta, yang terdiri dari pekerja formal penerima upah dan jasa konstruksi sebanyak 55.298 orang serta pekerja informal bukan penerima upah 68.602 orang.
“Kalau pemberi kerja atau badan usaha yang menjadi peserta ada 2.880 badan usaha,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Kamis.
Dia menyebut sebagian besar pekerja informal masuk dalam masa tenggang (grace period), karena masih dilakukan proses penyelesaian tunggakan iuran oleh masing-masing pemerintah daerah.
Perlindungan sosial pekerja informal atau pekerja rentan diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami masih tunggu realisasi pembayaran iuran perlindungan sosial pekerja rentan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten,” ujar Gery.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni telah melaksanakan komitmen perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebanyak 15 ribu yang diakomodasi melalui APBD Perubahan 2025.
Ada enam pemerintah daerah yaitu lima pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi di Papua Barat yang sudah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, kecuali Pemkab Pegunungan Arfak.
“Data periode Mei belum termasuk dari Kabupaten Teluk Bintuni, karena baru kemarin (Rabu 11/6) dilakukan peluncurannya,” kata Gery.
Pemprov Papua Barat mengasuransikan 30 ribu pekerja rentan, Pemkab Manokwari 18.232 pekerja rentan, Pemkab Kaimana 18.750 pekerja rentan, dan Pemkab Manokwari Selatan 12 ribu rentan.
Kemudian Pemkab Fakfak ada 10 ribu pekerja rentan, Pemkab Teluk Wondama 2.529 pekerja rentan, dan yang terbaru yaitu Pemkab Teluk Bintuni sebanyak 15 ribu pekerja rentan. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Risbiani Fardaniah/ANTARA]