Ransiki, TP – Pimpinan dan Bendahara OPD di Lingkungan Pemkab Mansel diminta kooperatif selama masa pemeriksaan terinci oleh BPK berlangsung
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Ia mengungkapkan, Tim BPK telah memulai pemeriksaan terinci tertanggal 10 Juni 2025, dan akan berakhir di Bulan Juli 2025 atau kurang lebih selama 35 hari kerja.
Untuk itu, kepada pimpinan dan Bendahara OPD sudah bersikap kooperatif, terutama dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban OPD tahun 2024.
“Yang terpenting kalau di panggil BPK, wajib datang untuk memberikan keterangan, jika belum menyiapkan laporan pertanggungjawaban sampaikan ke BPK, apa kendalanya dan tetap berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dicarikan jalan keluar,” pinta Sjukur.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan pemeriksaan terinci, pada hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BPK terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti OPD.
Sambung dia, catatan BPK pada hasil pemeriksaan pendahuluan merata di semua OPD tetapi yang paling signifikan ada di beberapa OPD.
Temuan signifikan itu berkaitan dengan kelengkapan laporan pertanggungjawaban dan aset pemerintah daerah yang terlambat di rekon.
Untuk itu, sekali lagi ditegaskan, pimpinan dan bendahara OPD benar-benar kooperatif menyambut pemeriksaan BPK, karena hasil dari pemeriksaan terinci ini akan menjadi poin penilaian bagi BPK untuk penentuan opini, apakah tahun ini Pemkab Mansel bisa naik status dari Opini WTP ke WTP atau sebaliknya tetap bertahan di Opini WDP.
“Kita harus belajar dari kesalahan tahun sebelumnya masalah belanja tidak sesuai dengan pos anggaran menyebabkan Pemkab Mansel dari sebelumnya WTP turun menjadi WDP. Tahun ini, pengelolaan dan perencanaan anggaran harus lebih efektif, efisien dan selaras, supaya bisa kembali meriah Opini WTP,” tutupbya. [BOM-R4]