• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Terdakwa Tipikor DAK di Kabupaten Raja Ampat Kembalikan Rp. 1,7 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
13/06/2025
in PAPUA BARAT DAYA
0
Terdakwa Tipikor DAK di Kabupaten Raja Ampat Kembalikan Rp. 1,7 Miliar

Kejari Sorong menggelar konferensi pers pengembalian dana dugaan tipikor DAK Afirmasi di Raja Ampat. Foto: IST

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,7 miliar terkait dugaan tipikor penyalahgunaan pembangunan puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada tahap penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 2.353.956.553,70, dimana anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.

“Sebagian nilai uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP, telah kami terima,” kata Kajari Sorong, Makrun dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyetor pengembalian tersebut ke rekening RPL Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk dipertimbangkan oleh JPU dalam pembebanan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini.

Kajari mengungkapkan, proses penanganan perkara masih tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor. Untuk itu, ia berharap semua pihak, termasuk pers dan masyarakat tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi oleh jajaran Kejari Sorong.

“Prosesnya masih berlanjut. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan insan pers dan masyarakat tetap setia memberikan dukungan kepada kami dalam penuntasan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah ini,” pinta Makrun. [*CR24-R1]

Previous Post

Penyaluran KUR di Papua Barat Capai Rp. 129,93 Miliar per Mei

Next Post

BPJS: Peserta Aktif Program Jamsostek di Papua Barat 123.900 Peserta

Next Post
BPJS: Peserta Aktif Program Jamsostek di Papua Barat 123.900 Peserta

BPJS: Peserta Aktif Program Jamsostek di Papua Barat 123.900 Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!