Sorong, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,7 miliar terkait dugaan tipikor penyalahgunaan pembangunan puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada tahap penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 2.353.956.553,70, dimana anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
“Sebagian nilai uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP, telah kami terima,” kata Kajari Sorong, Makrun dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyetor pengembalian tersebut ke rekening RPL Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk dipertimbangkan oleh JPU dalam pembebanan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini.
Kajari mengungkapkan, proses penanganan perkara masih tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor. Untuk itu, ia berharap semua pihak, termasuk pers dan masyarakat tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi oleh jajaran Kejari Sorong.
“Prosesnya masih berlanjut. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan insan pers dan masyarakat tetap setia memberikan dukungan kepada kami dalam penuntasan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah ini,” pinta Makrun. [*CR24-R1]