Manokwari, TP- Aliansi Masyarakat Majemuk untuk Pemekaran Kota Manokwari (ALIMAS PKM) Papua Barat, melakukan restruktur organisasi, setelah Hermus Indou sebagai ketua umum menyatakan mengundurkan diri.
Pernyataan pengundurkan diri itu, disampaikan Hermus Indou dalam pertemuan bersama pengurus lainnya, di Aula DPD PWKI Papua Barat, Sabtu (14/6/2025) malam.
Alasan pengunduran diri Hermus karena saat ini menjabat sebagai Bupati Manokwari. “Saya telah terpilih sebagai bupati, dan sebagai ketua aliansi dengan ini telah mengundurkan diri. Saya menyerahkan kepemimpinan aliansi ini untuk dapat dilanjutkan sesuai amanat bersama pengurus dan seluruh rakyat Manokwari,” ucap Hermus.
Hermus meminta agar ALIMAS PKM tetap fokus memperjuangkan hadirnya Kota Manokwari di Provinsi Papua Barat. Sehingga, diperlukan re-organisasi atau penyegaran.
Sebagai bupati, Hermus menyatakan, Pemkab Manokwari mendukung penuh perjuangan menghadirkan Kota Manokwari di Papua Barat. Pemkab Manokwari siap mengeluarkan surat keputusan terhadap organisasi ALIMAS PKM Papua Barat yang baru ini.
Sebab, SK kepengurusan yang lama ditandatangani oleh mantan gubernur Papua Barat (almarhum) Abraham O. Atururi. Tongkat estafet kepengurusan organisasi tersebut, kini dipegang oleh Ny. Febelina Wondiwoy yang mendapat dukungan penuh dalam pertemuan tersebut.
“Saya siap belajar dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan cita-cita pembentukan Kota Manokwari,” ujar Febelina.
Febelina menyatakan akan melengkapi mulai dari struktur pengurus dengan mengadakan rapat kerja (Raker) dan melengkapi dokumen. “Untuk dokumen-dokumen sudah disiapkan dan nanti diserahkan secara resmi pada Raker,” katanya.
Ketua Dewan Pengarah ALIMAS PKM Papua Barat, Ismail Sirfefa menambahkan, kebijakan baru mempengaruhi syarat pembentukan DOB. Sehingga, dokumen pembentukan Kota Manokwari segera dilengkapi.
Sekretaris ALIMAS PKM Papua Barat, Yan Ayomi menambahkan, restrukturisasi organisasi yang terbentuk sejak 2010 lalu ini, sebagai tanda semangat baru memperjuangan hadirnya Kota Manokwari, tanpa menghilangkan history perjuangan sebelumnya.
“Berdasarkan undang-undang di suatu provinsi harus ada kota, dan DOB Kota Manokwari sudah ada dalam Rancangan Undang-undang, serta ada dalam amanat presiden,” imbuhnya.
Menurutnya, ALIMAS PKM Papua Barat hanya perlu mereview dokumen untuk melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan kondisi perkembangan Manokwari saat ini. Misalnya seperti kewilayahan dan jumlah penduduk. [SDR]