Sorong, TP – Eks Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau telah resmi mengembalikan mobil dinasnya saat menjabat sebagai Wali Kota Sorong.
Prosesi serah terima kendaraan dinas tersebut diikuti dengan penandatanganan berita acara antara Eks Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau dengan Wali Kota Sorong terpilih, Septinus Lobat pada Jumat (13/6/2025).
Lambert mengungkapkan, apa yang dilakukannya adalah hal yang wajar. Di mana undang-undang telah mengatur bahwa setiap pejabat yang telah purna tugas memang diwajibkan mengembalikan seluruh fasilitas negara yang digunakan.
Disinggung perihal waktu pengembalian yang molor, Lambert mengaku, pasca mengakhiri jabatan pada 2022 lalu ia sebenarnya ingin mengembalikan Toyota Land Cruiser seri VX.R V8 itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Namun karena saat itu masih transisi jabatan Wali Kota Sorong, maka ia mengurungkan niatnya dan memilih merawat kendaraan dinas tersebut secara mandiri.
“Sejak saya purna tugas pada 22 Agustus 2022 tepatnya jam 6 sore mobil itu masuk garasi khusus dan tidak pernah saya gunakan lagi sampai hari ini. Mobil itu saya simpan dan saya rawat baik. Sebenarnya saya ingin serahkan mobil itu saat purna tugas, tapi saya khawatir Pj Walikota tidak bisa merawat aset itu dengan baik.
Jadi saya kembalikan aset itu sekarang, ketika sudah ada Wali Kota Sorong definitif,” ungkap Lambert.
Diakui Lambert, ada sejumlah kendaraan dinas yang bisa di dum kepada pejabat, di mana hal itu dibenarkan oleh undang-undang.
“Kan ada aturan pemberlakuan dum kendaraan dinas kepada pejabat. Di eselon 2 itu ada beberapa, yang penting mereka ajukan permohonan dan saya teruskan ke DPRK. Jika disetujui maka bisa dilaksanakan dum. Dengan catatan, mereka harus memberikan kontribusi kembali kepada Pemda sesuai besaran yang telah ditetapkan,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengapresiasi niat baik Ketua DPD Golkar tersebut. Ia menuturkan, bahwa apa yang dilakukan mantan Wali Kota Sorong itu bisa dijadikan bahan edukasi bagi seluruh jajaran ASN Pemkot Sorong.
“Apa yang dilakukan Pak Lambert jadi contoh yang baik untuk seluruh pegawai dan pejabat kita. Jadi siapapun yang pensiun atau pindah tugas harus mengembalikan seluruh aset yang menjadi privilege (hak istimewa) saat menjabat,” ujar Lobat.
Hal itu, lanjut Lobat, juga sudah dilakukannya di Kabupaten Sorong. Di mana saat menjabat Kepala Baperlitbang, ia difasilitasi rumah dinas dan satu unit Fortuner. Namun setelah meninggalkan Kabupaten Sorong demi mengemban jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Sorong, seluruh fasilitas tersebut dikembalikan.
“Sebelum tinggalkan Kabupaten Sorong saya kembalikan mobil Toyota Fortuner dan rumah dinas. Karena itu aset negara bukan milik pribadi. Demikian halnya dengan fasilitas yang saya gunakan hari ini, pada masanya pasti saya kembalikan juga. Karena jabatan ini bukan jabatan seumur hidup, pada masanya saya dan Pak Wakil turun, pasti semuanya kami tinggalkan,” tandas eks Kepala Baperlitbang Kabupaten Sorong itu. (CR24)